Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Kepala Sekolah (PKB-KS)

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Kepala Sekolah

Apa itu Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Kepala Sekolah (PKB-KS)?

PKB-KS (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Kepala Sekolah)  adalah kelanjutan Program Kepala Sekolah Pembelajar 2016 dengan  tujuan  utama  untuk  meningkatkan  kompetensi  kepala sekolah yang ditunjukkan dengan kenaikan capaian nilai UKKS dengan rata-rata nasional yaitu 70.
Kegiatan PKB-KS ini dirancang untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan,  dan  sikap  profesional  kepala  sekolah  yang  dilaksanakan  berjenjang, bertahap,  dan  berkesinambungan  dalam  rangka  meningkatkan  manajemen  dan kepemimpinan sekolah.Yaitu merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang  Penugasan  Guru  Sebagai  Kepala  Sekolah/Madrasah  menempatkan  PKB-KS sebagai salah satu komponen dalam sistem penjaminan dan peningkatan mutu kepala sekolah di  Indonesia.   
 
Partisipasi peserta (kepala Sekolah) dalam Program PKB-KS  ini  sangat  penting karena dapat mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan sikap profesional kepala sekolah.  Moda Tatap Muka Pola 2 (dua) Modul merupakan bagian dari Sistem PKB-KS, di mana terjadi  interaksi secara  langsung antara  fasilitator dengan peserta. Dilaksanakan dalam 3  (tiga)  tahap. Strategi yang digunakan antara  lain adalah simulasi, praktik lapangan, studi dokumen, dan lain-lain. Sementara tahapannya adalah In 1, On, dan In 2. Unsur yang terlibat pada Program PKB-KS Moda Tatap Muka yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota dan UPT adalah fasilitator, kepala sekolah, dan panitia kelas.
Program PKB-KS ini dilaksanakan berbasis pada komunitas kepala sekolah. Pemberdayaan komunitas kepala sekolah, dalam hal ini Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS)   merupakan salah satu prioritas Ditjen GTK. Oleh  karena  itu  dalam  rangka  pemberdayaan  komunitas  kepala  sekolah, Ditjen GTK melalui Unit Pelaksana Teknis  (UPT) yang dalam hal  ini   adalah Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS), Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan  Pendidik  dan  Tenaga  Kependidikan  (PPPPTK)  dan  Lembaga Pengembangan  dan  Pemberdayaan  Pendidik  dan  Tenaga  Kependidikan  Kelautan Perikanan, Teknologi Informasi, dan Komunikasi (LPPPTKKPTK), serta Dinas Pendidikan atau  instansi  publik  lainnya  menyelenggarakan  Program  PKB  KS  yang  berbasis komunitas kepala sekolah.(Juknis PKB KS 2017)

Penyelenggaraan PKB-KS memerlukan biaya yang besar maka pelaksanaan program  ini  diharapkan  tidak  hanya  didanai  oleh  anggaran  pemerintah  pusat,  namun melibatkan juga anggaran pemerintah daerah, lembaga swasta/BUMN melalui Corporate Social Responsibility (CSR), serta pembiayaan mandiri dari peserta.  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengembangkan Program PKB KS dalam 3  (tiga) moda, yaitu  (1) Tatap Muka; (2) Daring Murni (full online learning); dan (3) Daring Kombinasi (kombinasi daring dan tatap muka (blended learning)).  Klasifikasi moda tersebut dilaksanakan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut: 

1.  Peta kompetensi kepala sekolah berdasarkan hasil UKKS
2.  Jumlah kepala sekolah   
3.  Letak geografis dan distribusi kepala sekolah diseluruh Indonesia
4.  Ketersediaan koneksi internet 
5.  Tingkat literasi kepala sekolah dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
6.  Efisiensi biaya dan fleksibilitas pembelajaran 

Dalam pelaksanaan program PKB-KS Moda Tatap Muka dengan pola 2 modul. Adapun modul PKB-KS revisi bisa di unduh disini

Demikian artikel yang dapat kami sampaikan kali ini mudah-mudahan bermanfaat, jangan lupa selalu berkunjung di blog kami www.jendelasekolah.net.terimakasih atas kunjungan anda


Posting Komentar

0 Komentar

PENGUNJUNG JENDELA