Bapak/Ibu
Guru diseluruh tanah air yang berbahagia terutama bagi yang belum
beruntung/belum diundang sebagi calon peserta Ddiklat Profesi guru Dalam Jabatan (PPGJ) 2018 di SIM PKB. Bagi guru-guru yang tidak diundang tentu bertanya - tanya dalam benak mereka; Mengapa saya tidak diundang, apa syarat yang tidak terpenuhi dan sebagainya. Nah untuk menjawab pertanyaan tersebut pada
kesempatan ini kami bagikan solusi agar diundang menjadi peserta PPGJ 2018 yaitu “Cara Memperbaiki Data di Fitur Mandiri SIM PKB Agar Diterima Sebagai Peserta PPG 2018” mudah-mudahan artikel ini
memberi solusi bagi bapak/ibu yang semula galau menjadi senang, dan semoga yang belum diterima menjadi diterima.
Alasan Umum Guru Tidak diundang
Menjadi Peserta PPGJ
1. Telah memiliki Sertifikasi
Pendidik,
2. Status Kepegawaian sebagai
Honor Sekolah / Guru Tidak Tetap Yayasan,
3. TMT Pengangkatan >
2015,
4. Kualifikasi pendidikan belum
mencapai minimal D4/S1,
5. Usia telah mencapai 58 tahun
per 2018,
6. Teridentifikasi sebagai
peserta PLPG/KG/UTN dari Sistem AP2SG/ASG
Kalau Bapak/Ibu Guru kebetulan
data yang dimiliki tidak sama dengan yang tertera di atas maka lakukan
pemeriksaan dan perbaikan data pada dapodik kemudian lakukan sinkron,
selanjutnya lakukan pembetulan data melalui Fitur Pengaduan SIM PKB.
Fitur Pengaduan SIM PKB adalah layanan laporan mandiri bagi guru yang berisikan formulir Pengaduan berguna untuk mengadukan masalah guru yang merasa layak diundang tetapi belum di undang sebagai peserta PPG 2018
Fitur ini diluncurkan karena dirasa dengan model undangan PPGJ melalui SIMPKB ada potensi bagi guru yang merasa
memenuhi syarat tidak terundang menjadi peserta seleksi PPGJ 2018. Maka GTK
saat ini meluncurkan/merilis aplikasi bagi guru (fitur aduan mandiri) untuk mengecek apa kekurangan yang mengakibatkan
guru tersebut tidak diundang untuk selanjutnya diperbaiki melalui aplikasi dapodik
sebelum tanggal 20 November 2017. Dengan harapan fitur pemeriksaan
mandiri ini bisa menekan pengaduan ke Jakarta.
Dari
fitur Layana Mandiri tersebut petugas layanan bisa mengarahkan pelapor untuk
mengecek isian dapodik ke Operator sekolah untuk membandingkan isian dapodik di
sekolah dengan persyaratan . jika terdapat kesalahan perbaikan di dapodik dan
lakukan sinkron.
Adapun
langkah-langkah Memperbaiki Data Melalui Layanan Fitur Mandiri SIM PKB sebagai berikut:
- Seperti biasa lakukan Login pada layanan https://app.simpkb.id/
- Masukkan Username dan Password login anda
- Setelah berhasil login maka akan terlihat seperti gambar di bawah ini
Gambar Status Yang Mengakibatkan Guru Tidak diUndang PPGJ 2018 |
Anda TIDAK TERUNDANG sebagai calon peserta program pendidikan profesi guru
2017 karena salah satu atau beberapa status data DAPODIK Anda tercatat sebagai
berikut:
1. Telah
memiliki Sertifikasi Pendidik, jadi apabila guru tersebut sudah memiliki sertifikat pendidik jelas tidak di undang.
2. Status
Kepegawaian sebagai Honor Sekolah / Guru Tidak Tetap Yayasan, Kalau anda adalah guru Honor Sekolah, guru tidakTetap pada Yayasan sudah jelas tidak di undang karena yang di undang Guru Honor Daerah
3. TMT
Pengangkatan > 2015, TMT sebagai guru dihitung dari tahun 2015 ke bawah
4. Kualifikasi
pendidikan belum mencapai minimal D4/S1, Ijazah harus sudah S1/D4 sesuai bidang studi yang diampu (linier) kalau belum S1 ya jelas tidak diundang
5. Usia telah
mencapai 58 tahun per 2018, usia tidak bisa ditawar lagi
6.
Teridentifikasi sebagai peserta PLPG/KG/UTN dari Sistem AP2SG/ASG
Silakan cek
ulang data DAPODIK Anda di sekolah masing-masing. Bila menurut Anda status
tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka lakukan perbaikan dan
sinkronisasi DAPODIK sebelum 18 November 2017.
Kemudian laporkan perbaikan dengan cara Klik laman seperti yang dilingkari merah diatas
yaitu (http://gg.gg aduansimpkb)
yaitu (http://gg.gg aduansimpkb)
- Selanjutnya akan Muncul formulir Seperti ini
Gambar Formulir Pengaduan SIMPKB - Isikan data anda sesuai dengan permintaan yang meliputi: No Peserta UKG. Nama (tanpa gelar), tanggal lahir, dan jenis permasalahan
- Setelah selesai klik tulisan BERIKUTNYA dan selanjutnya akan muncul form seperti ini:
Gamabar Aduan Undangan PPG Beda Data |
Formulir Pengaduan SIMPKB
Nama dan foto yang terkait
dengan akun Google Anda akan direkam saat Anda mengupload file dan mengirimkan
formulir ini. Bukan........@gmail.com? Ganti
akun
Aduan Undangan PPG dan Beda
data
Bila undangan PPG tidak
diterima atau info pada SIMPKB berbeda dengan isian pada Dapodik, unggah file
gambar isian data Dapodik pada sistem ini.
Untuk Pendataan Calon Peserta PPG, undangan tidak akan diterima bila data-data pada Dapodik berikut tidak memenuhi kriteria :
1. Telah memiliki Sertifikasi Pendidik, atau
2. Status Kepegawaian sebagai Honor Sekolah / Guru Tidak Tetap Yayasan, atau
3. TMT Pengangkatan > 2015, atau
4. Kualifikasi pendidikan belum mencapai minimal D4/S1, atau
5. Usia telah mencapai 58 tahun per 2018, atau
6. Teridentifikasi sebagai peserta PLPG/KG/UTN dari Sistem AP2SG/ASG
Bila merasa data anda seharusnya memenuhi kriteria, unggah gambar data dapodik anda yang memuat poin 1-5.
Untuk Pendataan Calon Peserta PPG, undangan tidak akan diterima bila data-data pada Dapodik berikut tidak memenuhi kriteria :
1. Telah memiliki Sertifikasi Pendidik, atau
2. Status Kepegawaian sebagai Honor Sekolah / Guru Tidak Tetap Yayasan, atau
3. TMT Pengangkatan > 2015, atau
4. Kualifikasi pendidikan belum mencapai minimal D4/S1, atau
5. Usia telah mencapai 58 tahun per 2018, atau
6. Teridentifikasi sebagai peserta PLPG/KG/UTN dari Sistem AP2SG/ASG
Bila merasa data anda seharusnya memenuhi kriteria, unggah gambar data dapodik anda yang memuat poin 1-5.
Untuk perbedaan nama dan
data pribadi di Dapodik dengan di SIMPKB di luar permasalahan undangan PPG,
unggah data gambar data Dapodik yang berbeda dengan di SIMPKB
Unggah file gambar perbaikan
data dapodik
dengan cara Klik tulisan TAMBAH FILE warna biru seperti gambar di atas (ukuran file harus sesuai ketentuan)
Demikian info dari kami semoga bermanfaat, jika info ini berkesan silakan dibagikan pada tombol share media yang tersedia. Selamat mencoba dan semoga sukses.
0 Komentar