Modul PKB-KS Revisi 2017

Pada tahun 2016, Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan membangun sistem Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Kepala Sekolah (PKB-KS) berbasis kompetensi mengacu standar kompetensi dari hasil pemetaan kopetensi kepala sekolah yang telah dilaksanakan pada tahun 2015 . Edisi pertama (tahun 2016) telah disusun 10 modul PKB-KS. 10 modul tersebut menggambarkan 10 kelompok kompetensi dari 3 (tiga) dimensi kepala sekolah sebagaimana ditetapkan dalam Permendiknas Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah. Modul PKB-KS ini molai digunakan pada tahun 2016 dan secara subtansi telah pula diintegrasikan dengan dengan materi yang berkaitan dengan peran dan tanggung jawab kepala sekolah dalam mendukung keterlaksanaan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) pada satuan pendidikan yang dipimpinnya.
Modul PKB-KS Revisi 2017

Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan PKB-KS tahun 2016 dan masukan dari berbagai pihak yang kompeten, maka pada tahun 2017 dilakukan pengembangan modul PKB-KS berdasarkan jenjang satuan pendidikan (TK, SD, SMP, SMK, SMA, dan SLB) yang dilengkapi pula dengan suplemen Pendidikan Inklusif dan Perlindungan Kesejahteraan Anak (PIPKA) dan Penilaian Hasil belajar.
Pengembangan modul PKB-KS ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Kepala Sekolah sesuai jenjang satuan pendidikan yang dipimpin dalam pelaksanan tata kelola sekolah, supervisi terhadap guru dan tenaga pendidikan, dan mengupayakan trobosan/inovasi serta membangun kewirausahaan peserta didik. Kepala sekolah bertanggungjawab terhadap keterlaksanaan standar nasional pendidikan ditingkat satuan pendidikan yang dipimpinnya.

Modul PKB-KS 2017  ini terdiri dari 4 (empat) bagian yaitu:  

  1. Penjelasan Umum Modul 
  2. Tahap  In  Service  Learning  1  (yang  selanjutnya  disebut  In  1)  yang  dilengkapi dengan latihan soal dan bahan bacaan.
  3. Tahap On the Job Learning (yang selanjutnya disebut On)
  4. Tahap In Service Learning 2 (yang selanjutnya disebut In 2
  • Modul  ini  dilaksanakan  melalui  tiga  tahap  pembelajaran  yaitu  In  1,  On,  dan  In  2.  Pada  tahap  In  1  Saudara  bersama  kepala  sekolah  yang  lain  akan  dipandu  oleh fasilitator  untuk   mempelajari modul    ini    secara    umum    dan   menyiapkan    dasar  pengetahuan  dan  pengalaman  Saudara  sebagai  bahan  melaksanakan  kegiatan pembelajaran di sekolah saat Praktik. Pada tahap On, Saudara menerapkan kegiatan pembelajaran di  tempat  tugas Saudara dengan didampingi oleh pengawas sekolah.
    Pada  tahap  In  2,  Saudara  bersama  kepala  sekolah  lain  melaporkan  tagihan  dan mempresentasikan  berbagai  temuan,  hikmah,  kendala,  dan  solusi  yang  Saudara lakukan selama proses pembelajaran. Saudara juga bisa mendapatkan pelajaran dan berbagi pengalaman dengan kepala sekolah lain.
  • Waktu  yang  dipergunakan  untuk  mempelajari  modul  ini  diperkirakan  50  Jam Pembelajaran (JP), yang terdiri atas 28 JP untuk In 1, 20 JP untuk On, 2 JP untuk In 2.    Satu  JP  setara  dengan  45 menit.   Waktu  pelaksanaan  yang  direkomendasikan yaitu mulai bulan Mei atau dua bulan sebelum pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dimulai. Perkiraan waktu  ini sangat  fleksibel sehingga bisa disesuaikan dengan keadaan  dan  kebutuhan.  Penyelenggara  pembelajaran  bisa  menyesuaikan  waktu dengan  model  pembelajaran  di  Kelompok  Kerja  Kepala  Sekolah  (KKKS)
  • Untuk  melakukan  kegiatan  pembelajaran,  Kepala Sekolah  harus  mulai  dengan  membaca petunjuk dan pengantar modul  ini, menyiapkan dokumen yang diperlukan, mengikuti tahap  demi  tahap  kegiatan  pembelajaran  secara  sistematis  dan  mengerjakan perintah-perintah  kegiatan  pembelajaran  pada  Lembar  Kerja  (LK).  Setiap menyelesaikan  kegiatan  pembelajaran  di  masing-masing  topik,  Saudara  akan mengerjakan  latihan soal. Untuk melengkapi pemahaman, Saudara dapat membaca bahan bacaan dan sumber-sumber lain yang relevan.
  • Setelah  mempelajari  modul  ini,  Saudara  dapat  mengimplementasikan  hasil  belajar tersebut di sekolah.  Waktu pelaksanaan yang direkomendasikan di awal semester.
  • Dalam melaksanakan berbagai kegiatan pada modul ini, Kepala sekolah harus: 
  1. Melakukan  penguatan  revolusi  karakter  bangsa  melalui  budi  pekerti  dan pembangunan  peserta  didik  dengan  cara  mengintegrasikankan  nilai-nilai  utama pada Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), yang terdiri atas: 1) religius, 2) nasionalis, 3) mandiri, 4) gotong  royong, dan 5)  integritas melalui harmonisasi olah  hati  (etik),  olah  rasa  (estetik),  olah  pikir  (literasi),  dan  olah  raga  (kinestetik) dengan kerjasama antara sekolah, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM), 
  2. Membedakan  latar  belakang  suku,  agama,  ras,  golongan,  jenis  kelamin,  status social ekonomi, penyandang HIV/AIDS, dan yang berkebutuhan khusus membedakan  latar  belakang  suku,  agama,  ras,  golongan,  jenis  kelamin,  status  social ekonomi, penyandang HIV/AIDS, dan yang berkebutuhan khusus.
Adapun ke10 Modul PKB-KS Revisi 2017 bisa di unduh di link berikut:
  1. Modul Pengelolaan Peserta Didik Baru (kode M 01 SD)
  2. Modul Pengelolaan Administrasi Sekolah (kode M 02 SD)
  3.  ModulPengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (kode M 03 SD)
  4. Modul Rencana Kerja Menengah dan Rencana Kegiatan dan anggaran Sekolah (kode M 04 SD)
  5. Modul Perencanaan dan Pengembangan Sekolah (kode M 05 SD)
  6. Modul Pengelolaan Kurikulum (kode M 06 SD)
  7. Modul Peningkatan Kwalitas Pembelajaran (kode M 07 SD)
  8.  Modul Pengelolaan Sarana dan Prasarana (kode M 08 SD)
  9. Modul Kewirausahaan (kode M 09 SD)
  10. Modul Supervisi Akademik (kode M 10 SD)
Baca Juga:
Demikian info yang dapat kami sampaikan mudah-mudahan bermanfaat, kami tunggu komentar, saran dari pembaca setia di www.jendelasekolah.net dan jangan lupa jempolnya untuk fb.jendelasekolah.net terimakasih telah berkunjung semoga bermanfaat.

Posting Komentar

0 Komentar

PENGUNJUNG JENDELA