Pada
tahun 2016, Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan membangun sistem
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Kepala Sekolah (PKB-KS) berbasis
kompetensi mengacu standar kompetensi dari hasil pemetaan kopetensi kepala
sekolah yang telah dilaksanakan pada tahun 2015 . Edisi pertama (tahun 2016)
telah disusun 10 modul PKB-KS. 10 modul tersebut menggambarkan 10 kelompok
kompetensi dari 3 (tiga) dimensi kepala sekolah sebagaimana ditetapkan dalam
Permendiknas Nomor 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah. Modul
PKB-KS ini molai digunakan pada tahun 2016 dan secara subtansi telah pula diintegrasikan
dengan dengan materi yang berkaitan dengan peran dan tanggung jawab kepala
sekolah dalam mendukung keterlaksanaan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) pada
satuan pendidikan yang dipimpinnya.
Berdasarkan
hasil evaluasi pelaksanaan PKB-KS tahun 2016 dan masukan dari berbagai pihak
yang kompeten, maka pada tahun 2017 dilakukan pengembangan modul PKB-KS
berdasarkan jenjang satuan pendidikan (TK, SD, SMP, SMK, SMA, dan SLB) yang
dilengkapi pula dengan suplemen Pendidikan Inklusif dan Perlindungan
Kesejahteraan Anak (PIPKA) dan Penilaian Hasil belajar.
Pengembangan
modul PKB-KS ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Kepala Sekolah sesuai
jenjang satuan pendidikan yang dipimpin dalam pelaksanan tata kelola sekolah,
supervisi terhadap guru dan tenaga pendidikan, dan mengupayakan
trobosan/inovasi serta membangun kewirausahaan peserta didik. Kepala sekolah
bertanggungjawab terhadap keterlaksanaan standar nasional pendidikan ditingkat
satuan pendidikan yang dipimpinnya.
Modul
PKB-KS 2017 ini terdiri dari 4 (empat)
bagian yaitu:
- Penjelasan Umum
Modul
- Tahap In Service Learning 1 (yang selanjutnya disebut In 1) yang dilengkapi
dengan latihan soal dan bahan bacaan.
- Tahap On the Job
Learning (yang selanjutnya disebut On)
- Tahap In Service Learning 2 (yang selanjutnya disebut In 2
- Modul ini dilaksanakan melalui tiga tahap pembelajaran yaitu In 1, On, dan In 2. Pada tahap In 1 Saudara bersama kepala sekolah yang lain akan dipandu oleh fasilitator untuk mempelajari modul ini secara umum dan menyiapkan dasar pengetahuan dan pengalaman Saudara sebagai bahan melaksanakan kegiatan pembelajaran di sekolah saat Praktik. Pada tahap On, Saudara menerapkan kegiatan pembelajaran di tempat tugas Saudara dengan didampingi oleh pengawas sekolah.Pada tahap In 2, Saudara bersama kepala sekolah lain melaporkan tagihan dan mempresentasikan berbagai temuan, hikmah, kendala, dan solusi yang Saudara lakukan selama proses pembelajaran. Saudara juga bisa mendapatkan pelajaran dan berbagi pengalaman dengan kepala sekolah lain.
- Waktu yang dipergunakan untuk mempelajari modul ini diperkirakan 50 Jam Pembelajaran (JP), yang terdiri atas 28 JP untuk In 1, 20 JP untuk On, 2 JP untuk In 2. Satu JP setara dengan 45 menit. Waktu pelaksanaan yang direkomendasikan yaitu mulai bulan Mei atau dua bulan sebelum pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dimulai. Perkiraan waktu ini sangat fleksibel sehingga bisa disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan. Penyelenggara pembelajaran bisa menyesuaikan waktu dengan model pembelajaran di Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)
- Untuk melakukan kegiatan pembelajaran, Kepala Sekolah harus mulai dengan membaca petunjuk dan pengantar modul ini, menyiapkan dokumen yang diperlukan, mengikuti tahap demi tahap kegiatan pembelajaran secara sistematis dan mengerjakan perintah-perintah kegiatan pembelajaran pada Lembar Kerja (LK). Setiap menyelesaikan kegiatan pembelajaran di masing-masing topik, Saudara akan mengerjakan latihan soal. Untuk melengkapi pemahaman, Saudara dapat membaca bahan bacaan dan sumber-sumber lain yang relevan.
- Setelah mempelajari modul ini, Saudara dapat mengimplementasikan hasil belajar tersebut di sekolah. Waktu pelaksanaan yang direkomendasikan di awal semester.
- Dalam melaksanakan berbagai kegiatan pada modul ini, Kepala sekolah harus:
- Melakukan penguatan revolusi karakter bangsa melalui budi pekerti dan pembangunan peserta didik dengan cara mengintegrasikankan nilai-nilai utama pada Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), yang terdiri atas: 1) religius, 2) nasionalis, 3) mandiri, 4) gotong royong, dan 5) integritas melalui harmonisasi olah hati (etik), olah rasa (estetik), olah pikir (literasi), dan olah raga (kinestetik) dengan kerjasama antara sekolah, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM),
- Membedakan latar belakang suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, status social ekonomi, penyandang HIV/AIDS, dan yang berkebutuhan khusus membedakan latar belakang suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, status social ekonomi, penyandang HIV/AIDS, dan yang berkebutuhan khusus.
Adapun
ke10 Modul PKB-KS Revisi 2017 bisa di unduh di link berikut:
- Modul Pengelolaan Peserta Didik Baru (kode M 01 SD)
- Modul Pengelolaan Administrasi Sekolah (kode M 02 SD)
- ModulPengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (kode M 03 SD)
- Modul Rencana Kerja Menengah dan Rencana Kegiatan dan anggaran Sekolah (kode M 04 SD)
- Modul Perencanaan dan Pengembangan Sekolah (kode M 05 SD)
- Modul Pengelolaan Kurikulum (kode M 06 SD)
- Modul Peningkatan Kwalitas Pembelajaran (kode M 07 SD)
- Modul Pengelolaan Sarana dan Prasarana (kode M 08 SD)
- Modul Kewirausahaan (kode M 09 SD)
- Modul Supervisi Akademik (kode M 10 SD)
Baca Juga:
Demikian info yang dapat kami sampaikan mudah-mudahan bermanfaat, kami tunggu komentar, saran dari pembaca setia di www.jendelasekolah.net dan jangan lupa jempolnya untuk fb.jendelasekolah.net terimakasih telah berkunjung semoga bermanfaat.
0 Komentar