Petunjuk
Teknis (Juknis) ini disusun sebagai acuan
kerja bagi semua pihak baik
penyelenggara,
pengguna, dan pihak lain atau pemangku kepentingan untuk mengelola Program PKB Moda Tatap Muka dengan pola 2 (dua) modul bagi Kepala Sekolah,
dan melaksanakan upaya peningkatan kompetensi kepala sekolah.
JUKNIS PKB-KS |
PKB KS memerlukan biaya yang besar maka pelaksanaan program ini
diharapkan tidak hanya
didanai oleh anggaran
pemerintah pusat, namun melibatkan juga anggaran pemerintah
daerah, lembaga swasta/BUMN melalui Corporate Social Responsibility (CSR),
serta pembiayaan mandiri dari peserta. Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
mengembangkan Program PKB KS dalam 3
(tiga) moda, yaitu (1) Tatap Muka;
(2) Daring Murni (full online learning); dan (3) Daring Kombinasi (kombinasi
daring dan tatap muka (blended learning)
Dasar Hukum PKB
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang PerubahanAtas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/ Madrasah.
- Peraturan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Klasifikasi moda tersebut dilaksanakan dengan mempertimbangkan
hal-hal berikut:
a.
Peta kompetensi kepala sekolah berdasarkan hasil UKKS
b.
Jumlah kepala sekolah
c.
Letak geografis dan distribusi kepala sekolah diseluruh Indonesia
d.
Ketersediaan koneksi internet
e.
Tingkat literasi kepala sekolah dalam Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK)
f.
Efisiensi biaya dan fleksibilitas pembelajaran
Petunjuk teknis ini disusun sebagai acuan bagi para pihak
yang berkepentingan dalam pelaksanaan
program PKB KS Moda Tatap Muka dengan pola 2 modul. Adapun sasaran dari juknis
PKB adalah untuk digunakan oleh para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan program PKB KS, antara lain:
·
Direktorat Jenderal Guru danTenaga Kependidikan;
·
Pusat Pengembangan dan
Pemberdayaan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (PPPPTK), Lembaga
Pengembangan dan Pemberdayaan
Pendidik dan Tenaga Kependidikan – Kelautan Perikanan dan
Teknologi Komunikasi (LPPPTK-KPTK) dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan
Kepala Sekolah (LPPKS);
·
Dinas Pendidikan Provinsi;
·
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
·
Satuan Pendidikan;
·
Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/Musyawarah Kerja Kepala
Sekolah (MKKS);
Prinsip PKB bagi Kepala Sekolah antara lain:
1.
Taat Azas
Program PKB KS dilaksanakan sesuai dengan peraturan
yang berlaku, baik yang diselenggarakan
di Pusat, Provinsi maupun di Kabupaten/Kota.
2.
Berbasis Kompetensi
Program PKB KS
merupakan upaya Pemerintah
dalam meningkatkan mutu pendidikan
dan oleh karenanya program ini
berpedoman pada Standar Kompetensi Kepala
Sekolah.
3.
Terstandar
Pengelolaan Program PKB
KS harus memenuhi standar
mekanisme kegiatan, kompetensi narasumber/pengampu/fasilitator program,
modul yang digunakan, bahan/alat, tempat pelaksanaan,
kepanitiaan, dan ketercapaian.
4.
Profesional
Hasil UKKS digunakan sebagai acuan penyusunan Program PKB KS.
Pemetaan data hasil UKKS digunakan untuk penentuan modul yang akan
dipelajari.
5.
Transparan
Proses perencanaan, pelaksanaan,
sampai dengan pelaporan
dilakukan secara terbuka dan transparan serta dapat diketahui
semua pihak yang berkepentingan.
6.
Akuntabel
Proses dan hasil
dari Program PKB
KS dapat dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan
pendidikan secara administratif, finansial,
dan akademik. Kredibilitas dari
pelaksanaan proses dan hasil program dapat dipercaya semua pihak.
7.
Berkeadilan
Semua kepala sekolah memiliki kesempatan
yang sama dalam mengikuti Program PKB KS, baik yang
didanai oleh Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, maupun secara mandiri oleh komunitas
kepala sekolah.
Baca Juga:
Baca Juga:
Demikian info yang dapat kami bagikan kepada pengunjung www.jendelasekolah.net, apabila info ini bermanfaat silakan bagikan pada tombol share media yang tersedia.Terimakasih
0 Komentar