Juknis Program PKB Kepala Sekolah

Petunjuk  Teknis  (Juknis)  ini  disusun  sebagai  acuan  kerja  bagi  semua  pihak  baik 
penyelenggara, pengguna, dan pihak lain atau pemangku kepentingan untuk mengelola Program PKB Moda Tatap Muka dengan pola 2 (dua) modul bagi  Kepala Sekolah,  dan melaksanakan upaya peningkatan kompetensi kepala sekolah. 
JUKNIS PKB-KS
PKB KS memerlukan biaya yang besar maka pelaksanaan program  ini  diharapkan  tidak  hanya  didanai  oleh  anggaran  pemerintah  pusat,  namun melibatkan juga anggaran pemerintah daerah, lembaga swasta/BUMN melalui Corporate Social Responsibility (CSR), serta pembiayaan mandiri dari peserta.  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengembangkan Program PKB KS dalam 3  (tiga) moda, yaitu  (1) Tatap Muka; (2) Daring Murni (full online learning); dan (3) Daring Kombinasi (kombinasi daring dan tatap muka (blended learning)

Dasar Hukum PKB
  1. Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem  Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  3.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang PerubahanAtas  Peraturan  Pemerintah  Nomor  19  Tahun  2005  tentang  Standar  Nasional  Pendidikan.
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. 
  5. Peraturan  Presiden  Republik  Indonesia  Nomor  2  Tahun  2015  tentang  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019. 
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik  Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kompetensi Kepala Sekolah. 
  7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik  Indonesia Nomor 28 Tahun 2010  tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/ Madrasah. 
  8. Peraturan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor  16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. 
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik  Indonesia Nomor 35 Tahun 2010  tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun  2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini. 
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun  2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Klasifikasi moda tersebut dilaksanakan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut: 
a.    Peta kompetensi kepala sekolah berdasarkan hasil UKKS
b.    Jumlah kepala sekolah   
c.    Letak geografis dan distribusi kepala sekolah diseluruh Indonesia
d.    Ketersediaan koneksi internet 
e.    Tingkat literasi kepala sekolah dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
f.     Efisiensi biaya dan fleksibilitas pembelajaran 

Petunjuk  teknis  ini disusun sebagai acuan bagi para pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan program PKB KS Moda Tatap Muka dengan pola 2 modul. Adapun sasaran dari juknis PKB adalah untuk digunakan oleh para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan  program PKB KS, antara lain:
·         Direktorat Jenderal Guru danTenaga Kependidikan;
·         Pusat  Pengembangan  dan  Pemberdayaan  Pendidik  dan  Tenaga  Kependidikan (PPPPTK),  Lembaga  Pengembangan  dan  Pemberdayaan  Pendidik  dan  Tenaga Kependidikan – Kelautan Perikanan dan Teknologi Komunikasi (LPPPTK-KPTK) dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS);
·         Dinas Pendidikan Provinsi;
·         Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
·         Satuan Pendidikan;
·         Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS);
·         Kepala Sekolah.
Download Juknis PKB-KS 
Prinsip PKB bagi Kepala Sekolah antara lain:
1.    Taat Azas
Program PKB KS dilaksanakan sesuai dengan   peraturan   yang berlaku, baik yang  diselenggarakan di Pusat, Provinsi maupun di Kabupaten/Kota. 
2.    Berbasis Kompetensi
Program  PKB  KS   merupakan  upaya  Pemerintah  dalam  meningkatkan  mutu  pendidikan dan oleh karenanya program  ini berpedoman pada Standar Kompetensi  Kepala Sekolah.
3.    Terstandar
Pengelolaan  Program  PKB  KS   harus  memenuhi  standar  mekanisme  kegiatan, kompetensi  narasumber/pengampu/fasilitator  program,  modul  yang  digunakan, bahan/alat, tempat pelaksanaan, kepanitiaan, dan ketercapaian.   
4.    Profesional
Hasil UKKS digunakan sebagai acuan penyusunan Program PKB KS. Pemetaan data hasil UKKS digunakan untuk penentuan modul yang akan dipelajari.   
5.    Transparan
Proses  perencanaan,  pelaksanaan,  sampai  dengan  pelaporan  dilakukan  secara  terbuka dan transparan serta dapat diketahui semua pihak yang berkepentingan.
6.    Akuntabel
Proses  dan  hasil  dari  Program     PKB  KS   dapat  dipertanggungjawabkan  kepada pemangku  kepentingan  pendidikan  secara  administratif,  finansial,  dan  akademik. Kredibilitas dari pelaksanaan proses dan hasil program dapat dipercaya semua pihak.
7.    Berkeadilan

Semua  kepala  sekolah memiliki  kesempatan  yang  sama dalam mengikuti Program PKB KS,  baik  yang  didanai  oleh  Pemerintah  Pusat,  Pemerintah  Daerah, maupun secara mandiri oleh komunitas kepala sekolah.

Baca Juga:
Demikian info yang dapat kami bagikan kepada pengunjung www.jendelasekolah.net, apabila info ini bermanfaat silakan bagikan pada tombol share media yang tersedia.Terimakasih  

Posting Komentar

0 Komentar

PENGUNJUNG JENDELA