Siswa Miskin Yang Belum Punya KIP, Segera daftar Sekarang!

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengajak masyarakat miskin yang anak-anaknya belum memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mendaftarkan diri. Sebab, pendaftaran akan segera ditutup.
"Peserta didik yang tidak memiliki KIP segera mendaftar untuk meraskan manfaatnya," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Hamid Muhammad, Yamg admin kitib dari JPNN. com  Jum’at (26/5/2017)

Kartu Indonesia Pintar
Hamid mengatakan, pengusulan mendapatkan dana/manfaat PIP (Program Indonesia Pintar) oleh sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/PKBM/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau lembaga pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, selambat-lambatnya akhir September tahun 2017. 

Mekanisme pendaftaran PIP bagi siswa tidak punya KIP:

    1. Sekolah/SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menseleksi dan menyusun daftar peserta didik yang masih aktif dan tidak memiliki KIP sebagai calon penerima dana PIP dengan prioritas sebagai berikut:
      1. Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
      2. Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
      3. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
        1. Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
        2. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam;
        3. Kelainan fisik (peserta didik inklusi), korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
        4. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
        5. Peserta didik kelas 6, kelas 9, kelas 12, dan kelas 13;
        6. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
    2. Untuk jenjang SD dan SMP, sekolah menandai status kelayakan Peserta Didik di aplikasi Dapodik sebagai calon penerima dana/ manfaat PIP. Selanjutnya dinas kabupaten/kota mengusulkan melalui aplikasi pengusulan PIP yang dapat di akses di laman: data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pipdikdasmen.
    3. Berdasarkan data hasil verifikasi pada aplikasi PIP, dinas pendidikan kabupaten/kota memberikan persetujuan tertulis, dan selanjutnya menyampaikan/meneruskan daftar peserta didik calon penerima PIP dari sekolah formal maupun lembaga pendidikan non formal ke direktorat teknis terkait. Data ini merupakan usulan siswa calon penerima dari tingkat sekolah ke direktorat teknis.
    4. Untuk jenjang SMA dan SMK, sekolah menandai status kelayakan Peserta Didik di aplikasi Dapodik sebagai calon penerima dana/ manfaat PIP.
    5. Dinas pendidikan kabupaten/kota memberikan persetujuan usulan dengan mengacu pada calon penerima PIP di Dapodik yang sudah terverifikasi. Selanjutnya menyampaikan/ meneruskan daftar peserta didik calon penerima PIP dari sekolah formal maupun lembaga pendidikan non formal ke direktorat teknis terkait. Data ini merupakan usulan siswa calon penerima dari tingkat sekolah ke direktorat teknis.
Baca juga:
Demikian  informasi terkini terkait Program Indonesia Pintar yang berhasil kami share kali ini. Silahkan like fanspage facebook kami dan tetap kunjungi situs kami di www.jendelasekolah.net. Kami senantiasa memberikan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat. Jika berkesan dengan info ni silakan bagikan pada link yang tersedia terimakasih.

Posting Komentar

0 Komentar

PENGUNJUNG JENDELA