Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengajak masyarakat miskin yang
anak-anaknya belum memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk
mendaftarkan diri. Sebab, pendaftaran akan segera ditutup.
"Peserta
didik yang tidak memiliki KIP segera mendaftar untuk meraskan manfaatnya,"
kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Hamid
Muhammad, Yamg admin kitib dari JPNN. com Jum’at (26/5/2017)
Kartu Indonesia Pintar |
Hamid
mengatakan, pengusulan mendapatkan dana/manfaat PIP (Program Indonesia Pintar)
oleh sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/PKBM/Lembaga Kursus dan Pelatihan
(LKP) atau lembaga pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, selambat-lambatnya akhir September tahun 2017.
Mekanisme
pendaftaran PIP bagi siswa tidak punya KIP:
- Sekolah/SKB/PKBM/LKP atau satuan
pendidikan nonformal lainnya di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan menseleksi dan menyusun daftar peserta didik yang masih
aktif dan tidak memiliki KIP sebagai calon penerima dana PIP dengan
prioritas sebagai berikut:
- Peserta didik dari keluarga
peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
- Peserta didik dari keluarga
pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
- Peserta didik dari keluarga
miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta didik yang berstatus
yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
- Peserta didik yang terkena
dampak bencana alam;
- Kelainan fisik (peserta didik
inklusi), korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari
keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang
tinggal serumah;
- Peserta pada lembaga kursus
atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
- Peserta didik kelas 6, kelas
9, kelas 12, dan kelas 13;
- Peserta didik SMK yang
menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan,
Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
- Untuk jenjang SD dan SMP, sekolah menandai status kelayakan Peserta Didik di aplikasi Dapodik sebagai calon penerima dana/ manfaat PIP. Selanjutnya dinas kabupaten/kota mengusulkan melalui aplikasi pengusulan PIP yang dapat di akses di laman: data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pipdikdasmen.
- Berdasarkan data hasil
verifikasi pada aplikasi PIP, dinas pendidikan kabupaten/kota memberikan
persetujuan tertulis, dan selanjutnya menyampaikan/meneruskan daftar
peserta didik calon penerima PIP dari sekolah formal maupun lembaga pendidikan
non formal ke direktorat teknis terkait. Data ini merupakan usulan siswa
calon penerima dari tingkat sekolah ke direktorat teknis.
- Untuk jenjang SMA dan SMK,
sekolah menandai status kelayakan Peserta Didik di aplikasi Dapodik
sebagai calon penerima dana/ manfaat PIP.
- Dinas pendidikan kabupaten/kota memberikan persetujuan usulan dengan mengacu pada calon penerima PIP di Dapodik yang sudah terverifikasi. Selanjutnya menyampaikan/ meneruskan daftar peserta didik calon penerima PIP dari sekolah formal maupun lembaga pendidikan non formal ke direktorat teknis terkait. Data ini merupakan usulan siswa calon penerima dari tingkat sekolah ke direktorat teknis.
Baca juga:
Demikian
informasi terkini terkait Program
Indonesia Pintar yang berhasil kami share kali ini. Silahkan like fanspage
facebook kami dan tetap kunjungi situs kami di www.jendelasekolah.net. Kami
senantiasa memberikan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari
berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi
yang kami sampaikan ini bermanfaat. Jika berkesan dengan info ni silakan
bagikan pada link yang tersedia terimakasih.
0 Komentar