Cara Registrasi Guru Pembelajar di PKB Online

Bapak dan Ibu Guru Pembelajar ditanah air yang berbahagi. Apabila Bapak dan Ibu guru pernah mengikuti UKG 2015 dan sudah mengetahui rapot UKG masing-masing  maka jangan kaget kalau saat ini rapot bapak dan ibu guru tidak bisa dilihat lagi. Mengapa demikian ? . Karana Kementrian Pendidikan dan kebudayaan dalam hal ini Dirjen GTK pada tahun 2017 ini mengeluarkan kebijakan baru  yang  terkait dengan kelanjutan Program Guru Pembelajar (GPO),  yang  mana  program GPO dilanjutkan dengan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)  sehingga setiap Guru Pembelajar harus melakukan registrasi ulang untuk bisa melihat rapor dan perkembangan informasi program PKB  secara online di simpkb.id.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) 2017 adalah Layanan Pembelajaran secara online bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di Indonesia yang merupakan kelanjutan dari Program Guru Pembelajar (GP). Layanan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jendral GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, dalam rangka meningkatkan kualitas GTK di Indonesia
.
Program GP dilaksanakan dengan 3 moda, yaitu moda Dalam Jaringan (Daring), Daring kombinasi, dan moda tatap muka sedangkan program PKB akan dilaksanakan dengan tatap muka di kolompok kolektif/komunitas guru, kepala sekolah, maupun pengawas sekolah (KKG, MGMP, KKKS, MKKS, KKPS, dan MKPS).

Hal-hal yang harus dilakukan dalam mengikuti PKB, yaitu:
1. Guru/kepala sekolah/pengawas sekolah harus registrasi ulang melalui 
https://paspor.simpkb.id/;
2. Guru/kepala sekolah/pengawas sekolah melakukan verval di 
https://paspor.simpkb.id/;
3 Guru/kepala sekolah/pengawas sekolah mencetak rapor hasil UKG dan diserahkan ke ketua komunitas;
4. Guru/kepala sekolah/pengawas sekolah mengikuti program PKB.

Adapun Langakah-langkah  registrasi ulang sebagai berikut: kunjungi laman https://paspor.simpkb.id/;
1. Buka laman sim.guru pembelajar.id di browser.
2. Lalu klik pada Tombol Registrasi Akun di pojok kanan bawah

Cara Registrasi Guru Pembelajar Akun PKB Online

Selanjutnya akan muncul seperti gambar di bawah ini:
Kemudian lakukan Langkah-langkah seperti pada keterangan di bawah
Cara Registrasi Guru Pembelajar di Simpkb

3. Ketik no. UKG Bapak dan Ibu Guru
4. Tulis Lahir anda (contoh: 10 Oktober 1975)
5. Klik Kotak saya bukan robot seperti gambar panah no 5, maka akan muncul centang warna hijau berarti anda setuju.
6. Klik Register
7. Kembali ke login
Bagi Bapak dan Ibu Guru yang sudah punya akun akses layan GPO setelah kembali ke login kemudian masukkan password dan username yang dimiliki maka rapot sudah bisa dilihat lagi
  • Untuk Guru Pembelajar yang belum pernah registrasi atau memiliki akun GPO silakan download panduan Cara Registrasi Guru Pembelajar di PKB Online di sini

Baca juga:

Demikian  informasi Perkembangan Guru Pembelajar yang berhasil kami bagikan kali ini. Silahkan like fanspage kami dan tetap kunjungi situs kami di www.jendelasekolah.net. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari  berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi  yang kami sampaikan ini bermanfaat 


Posting Komentar

0 Komentar

PENGUNJUNG JENDELA