Bapak
dan Ibu Guru Pembelajar ditanah air yang berbahagi. Apabila Bapak dan Ibu
guru pernah mengikuti UKG 2015 dan sudah mengetahui rapot UKG
masing-masing maka jangan kaget kalau
saat ini rapot bapak dan ibu guru tidak bisa dilihat lagi. Mengapa demikian ? .
Karana Kementrian Pendidikan dan kebudayaan dalam hal ini Dirjen GTK pada tahun
2017 ini mengeluarkan kebijakan baru yang terkait
dengan kelanjutan Program Guru Pembelajar (GPO), yang
mana program GPO dilanjutkan
dengan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) sehingga setiap Guru Pembelajar harus
melakukan registrasi ulang untuk bisa melihat rapor dan
perkembangan informasi program PKB secara online di simpkb.id.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
2017 adalah Layanan Pembelajaran secara online bagi Guru dan Tenaga
Kependidikan (GTK) di Indonesia yang merupakan
kelanjutan dari Program Guru Pembelajar (GP). Layanan ini diselenggarakan oleh
Direktorat Jendral GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia, dalam rangka meningkatkan kualitas GTK di Indonesia
.
Program GP dilaksanakan dengan 3 moda, yaitu moda Dalam Jaringan (Daring), Daring kombinasi, dan moda tatap muka sedangkan program PKB akan dilaksanakan dengan tatap muka di kolompok kolektif/komunitas guru, kepala sekolah, maupun pengawas sekolah (KKG, MGMP, KKKS, MKKS, KKPS, dan MKPS).
Program GP dilaksanakan dengan 3 moda, yaitu moda Dalam Jaringan (Daring), Daring kombinasi, dan moda tatap muka sedangkan program PKB akan dilaksanakan dengan tatap muka di kolompok kolektif/komunitas guru, kepala sekolah, maupun pengawas sekolah (KKG, MGMP, KKKS, MKKS, KKPS, dan MKPS).
Hal-hal yang harus dilakukan dalam mengikuti PKB, yaitu:
1. Guru/kepala sekolah/pengawas sekolah harus registrasi ulang melalui https://paspor.simpkb.id/;
2. Guru/kepala sekolah/pengawas sekolah melakukan verval di https://paspor.simpkb.id/;
3 Guru/kepala sekolah/pengawas sekolah mencetak rapor hasil UKG dan diserahkan ke ketua komunitas;
4. Guru/kepala sekolah/pengawas sekolah mengikuti program PKB.
1. Buka laman
sim.guru pembelajar.id di browser.
2. Lalu klik
pada Tombol Registrasi Akun di pojok kanan bawah
Cara Registrasi Guru Pembelajar Akun PKB Online |
Selanjutnya akan muncul seperti gambar di bawah ini:
Kemudian lakukan Langkah-langkah seperti pada keterangan di bawah
Cara Registrasi Guru Pembelajar di Simpkb |
3. Ketik no. UKG Bapak dan Ibu Guru
4. Tulis Lahir anda (contoh: 10 Oktober 1975)
5. Klik Kotak saya bukan robot seperti gambar panah no 5, maka akan muncul centang warna hijau berarti anda setuju.
6. Klik Register
7. Kembali ke login
Bagi Bapak dan Ibu Guru yang sudah punya akun akses layan GPO setelah kembali ke login kemudian masukkan password dan username yang dimiliki maka rapot sudah bisa dilihat lagi
- Untuk Guru Pembelajar yang belum pernah registrasi atau memiliki akun GPO silakan download panduan Cara Registrasi Guru Pembelajar di PKB Online di sini
Baca juga:
- CaraRegistrasi dan Login Guru Pembelajar di sim.gurupembelajar.id
- InilahDampak dinaikkan KCM Guru Pembelajar terhadap Raport UKG 2017
- InilahInfo Kelanjutan Program Guru Pembelajar
Demikian informasi Perkembangan Guru
Pembelajar yang berhasil kami bagikan kali ini. Silahkan like fanspage kami dan tetap kunjungi situs kami di www.jendelasekolah.net. Kami senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual
yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga
informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat
0 Komentar