Jendela Info - Program Sertifikasi Guru dalam jabatan melalui pola Pendidikan dan Latihan Profesi Guru
(PLPG) resmi dihentikan diganti dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Dirjen
Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata membenarkan
bahwa program PLPG resmi dihentikan. Kemudian diganti dengan PPG dalam jabatan.
Dirjen GTK Sumarna Surapranata |
Pejabat
yang akrab disapa Pranata itu menjelaskan, alasan utamanya adalah pemerintah
ingin menjalankan undang-undang. Dia menuturkan amanah dalam UU Guru dan Dosen,
sudah tidak dibernarkan lagi ada PLPG.
Pemerintah
sejatinya sudah ’’meringankan’’ proses PPG untuk guru yang sudah mengajar.
Diantaranya adalah durasi PPG dikepras dari semula satu tahun menjadi empat
bulan saja. Sejumlah materi pendidikan dihapus, karena para guru dalam jabatan
itu sudah mengajar.
Terkait
dengan biaya PPG, Pranata mengatakan sudah mendapatkan subsidi pemerintah.
Nominalnya Rp 7,5 juta per orang. Namun Pranata mengakui subsidi itu belum
menutup semua kebutuhan.
’’Subsidi
itu hanya untuk kebutuhan akademik pendidikan,’’ jelasnya. Sementara untuk
akomodasi dan konsumsi selama empat bulan mengikuti PPG, ditanggung sendiri.
demikian kata Pranata yang kami kutib dari JPNN.com
(26/5/2017)
Sementara
ada sekitar 400 ribu yang telah mengajar namun belum mendapatkan sertifikat
profesi guru. Tapi, program untuk bisa mendapatkan sertifikasi untuk guru dalam
jabatan (guru yang sudah mengajar) dengan mekanisme Pendidikan dan Latihan
Profesi Guru (PLPG) dihentikan.
Karena
telah berusia 10 tahun. Aturan itu sesuai ketentuan dalam Undang-undang No 14
tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi menuturkan
guru yang belum mendapatkan sertifikasi itu lebih dari 400 ribu orang. Mereka
masih menunggu antrean untuk mengikuti program PLPG yang seluruhnya dibiayai
pemerintah. Tapi, dengan alasan program tersebut telah selesai, guru-guru
tersebut diminta untuk ikut program profesi guru (PPG).
”Kan
bukan salah guru. Tiba-tiba guru yang sudah mengajar itu harus ikut PPG dan itu
satu tahun lebih,” ujar Unifah usai menghadiri deklarasi komitmen guru
Indonesia untuk pengendalian tembakau, di Jakarta kemarin (24/5).
Dalam
waktu satu tahun itu tentu guru juga harus meninggalkan sekolah. Selain itu,
biaya untuk PPG itu harus ditanggung oleh guru.
Memang
ada rencana dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud
untuk memberikan subsidi pada peserta PPG itu. Tapi, jumlahnya tidak
menyeluruh. ”Itu kan hanya program pemanis. Pemanisnya pemanis buatan,” kritik
Unifah.
PGRI
akan mengumpulkan seluruh pengurus provinsinya segera untuk menyikapi lebih
resmi kebijakan dari Kemendikbud tersebut.
Termasuk
rencana untuk melayangkan surat protes kepada Mendikbud Muhadjir Effedy agar
menimbang-nimbang lagi rencana tersebut.
”Dulu
waktu zaman menterinya Pak Anies (Mantan Mendikbud Anies Baswedan, red)
dijanjikan akan dibiayai. Tapi, sekarang kami tunggu realisasinya,” terang dia.
Bila
kemendikbud masih nekad untuk menghentikan pembiayaan untuk sertifikasi guru
dalam jabatan itu PGRI akan mengadukan masalah itu ke Mahkamah Konstitusi.
Sebab, sesuai undang-undang pula, sertifikasi guru itu dibiayai oleh
pemerintah.
”Sekarang
dengan alasan sudah sepuluh tahun mereka menghentikan. Itu zalim. Itu melanggar
undang-undang. Dan kami akan persoalkan secara serius,” tegas dia
Demikian
informasi Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang berhasil kami
bagikan kali ini. Silahkan like fanspagenya Facebook kami dan tetap
kunjungi di situs www.jendelasekolah.net. Kami
senantiasa memberikan berita dan informasi terupdate dan teraktual yang
dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda
semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.
0 Komentar