Menurut Peraturan
Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya
adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan
pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar
Tujuan
pemberian dana BOS adalah membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi
peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau
pemerintah daerah, meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik
SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau membebaskan pungutan
peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang
diselenggarakan oleh masyarakat.
Untuk jenjang SMA/SMALB/SMK
adalah: membantu biaya operasional
sekolah nonpersonalia, meningkatkan angka partisipasi kasar, mengurangi angka putus sekolah; mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat bagi peserta didik yang orangtua/walinya
tidak mampu dengan membebaskan tagihan
biaya sekolah dan
biaya ainnya di SMA/SMALB/SMK.
Sementara
dana BOS tahun 2017 untuk sebagian besar sekolah jenjang menengah belum juga
cair. Juknis BOS 2017 atau Petunjuk
teknis penggunaan dana BOS tahun 2017 baru tanggal 27 Februari 2017 dikeluarkan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia melalui Permendikbud nomor 008Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis BOS 2017.
Besaran BOS
yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/ SMK
dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan.
Satuan biaya BOS untuk:
1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2. SMP/SMPLB
: Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
3. SMA/SMALB
dan SMK : Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun
Bos dapat digunakan untuk;
a. Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM).
b.
Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi sekolah termasuk melakukan tugas sebagai
petugas pendataan Dapodik), termasuk tenaga
administrasi BOS untuk SD.
c.
Pegawai perpustakaan.
d. Penjaga sekolah.
e. Petugas satpam.
f. Petugas kebersihan.
Keterangan:
a.
Batas maksimum penggunaan BOS
untuk membayar honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non
kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan
oleh pemerintah daerah sebesar 15%
(lima belas persen) dari total
BOS yang
diterima, sementara di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat maksimal 50% (lima puluh persen)
dari total BOS yang diterima;
b. guru memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV;
c. bukan merupakan guru yang baru direkrut
setelah proses pengalihan kewenangan;
dan
d.
guru honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam
huruf a wajib mendapatkan penugasan
dari
pemerintah daerah dan disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan melalui Sekretaris Jenderal
berdasarkan usulan dari dinas pendidikan
provinsi dengan menyertakan daftar data guru hasil pengalihan kewenangan yang meliputi
jumlah guru, nama guru dan mata pelajaran
yang diampu, dan sekolah yang menjadi
satuan administrasi pangkalnya.
Demikian info yang dapat kami bagikan semoga bermanfaat jangan lupa perbarui informasi di www. jendelasekolah.net, jika info ini bermanfaat silakan share pada link yang tersedia terimakasih anda telah berkunjung.
0 Komentar