Download Juknis BOS 2017

Menurut Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar
Tujuan pemberian dana BOS adalah membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah, meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.
 
Juknis BOS 2017
Untuk jenjang SMA/SMALB/SMK adalah:  membantu biaya operasional sekolah nonpersonalia, meningkatkan angka partisipasi kasar,   mengurangi angka putus sekolah;  mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat  bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak  mampu dengan membebaskan  tagihan  biaya  sekolah  dan  biaya ainnya di SMA/SMALB/SMK.

Sementara dana BOS tahun 2017 untuk sebagian besar sekolah jenjang menengah belum juga cair. Juknis BOS 2017 atau Petunjuk teknis penggunaan dana BOS tahun 2017 baru  tanggal 27 Februari 2017 dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia melalui Permendikbud nomor 008Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis BOS 2017.
Besaran BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/  SMK  dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang  bersangkutan.  Satuan biaya BOS untuk: 

1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2. SMP/SMPLB : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
3. SMA/SMALB dan SMK : Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun


Bos dapat digunakan untuk;
a.  Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM).
b.  Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi  sekolah termasuk melakukan tugas sebagai petugas  pendataan Dapodik), termasuk tenaga administrasi BOS  untuk SD.
c.  Pegawai perpustakaan.
d.  Penjaga sekolah.
e.  Petugas satpam.
f.  Petugas kebersihan.

Keterangan:
a.  Batas maksimum  penggunaan  BOS  untuk membayar  honor  bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan  honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah  daerah  sebesar 15%  (lima belas persen) dari  total BOS  yang  diterima, sementara di sekolah yang diselenggarakan oleh  masyarakat maksimal 50% (lima puluh persen) dari total BOS  yang diterima;
b.  guru memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV;
c.  bukan merupakan guru yang baru direkrut setelah proses  pengalihan kewenangan; dan

d.  guru honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh  pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib mendapatkan  penugasan  dari  pemerintah  daerah  dan  disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  melalui Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan dari dinas  pendidikan provinsi dengan menyertakan daftar data guru  hasil pengalihan kewenangan yang meliputi jumlah guru,  nama guru dan mata pelajaran yang diampu, dan sekolah  yang menjadi satuan administrasi pangkalnya.

     Demikian info yang dapat kami bagikan semoga bermanfaat jangan lupa perbarui informasi di www. jendelasekolah.net, jika info ini bermanfaat silakan share pada link yang tersedia terimakasih anda telah berkunjung.

Posting Komentar

0 Komentar

PENGUNJUNG JENDELA