Inilah Jadwal Pencarian TPP Triwulan I,II,III, dan IV th.2017

JendelaSekolah.net ~ Inilah kabar terbaru jadwal pencairan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) Triwulan I, II, III, dan IV tahun 2017. Penyaluran atau pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) tahun 2017 tetap dengan pola tahun-tahun sebelumnya yaitu melalui Transfer Daerah, namun mengacu pada  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 187/PMK.07/2016 yang diterbikan pada tanggal 2 Desember 2016. Pada pasaal 80 menyatakan  bahwa Tunjangan Profesi (TP)  disalurkan  secara triwulanan, yaitu:

a. triwulan I paling cepat pada bulan Maret 2017.
b. triwulan II paling cepat pada bulan Juni 2017.
c. triwulan III paling cepat pada bulan September 2017.
d. triwulan IV paling cepat pada bulan November 2017.

Tunjangan Profesi  Guru 2017

Bagi guru yang telah memenuhi syarat menerima TPP akan diterbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Mekanisme penerbitan dengan digital, yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal dengan menggunakan sumber data Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dari Dapodik setelah data valid menurut sistem. Untuk itu setiap guru yang akan menerima TPP harus benar-benar mengecek sedetail mungkin datanya, dan apabila masih ada kesalahan lakukan berbaikan sebelum batas akhir singkron ditutup.

Inilah Bunyi pasal 80-PMK 187 .07/2016 dasar Hukum pencairan TPP 2017

Bunyi Pasal 80 PMK -187/PMK.07/2016

Ditjen GTK menerbitkan SKTP dua periode/tahap dalam satu tahu. Periode 1 berlaku untuk semester satu, terhitung mulai bulan Januari sampai dengan Juni. Sedangkan periode 2 berlaku untuk semester dua terhitung mulai bulan Juli sampai dengan Desember. Tunjangan Profesi disalurkan kepada rekening guru yang tertera dalam SKTP setiap triwulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Guru wajib mengetahui data terakhir secara online sebagai persyaratan untuk penerbitan SKTP pada lembar info PTK pada laman http://info.gtk.kemdikbud.go.id. Direktorat Jenderal GTK memverifikasi kelayakan calon penerima Tunjangan Profesi, yaitu; beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan gaji pokok sebelum SKTP diterbitkan.


Demikian informasi terkini yang berhasil kami kutip dari sekolahdasar.net. Silahkan like fanspage kami dan tetap kunjungi situs kami di www.jendelasekolah.net Kami berupaya memberikan  informasi terbaru dan teraktual dari berbagai sumber terpercaya. Apabila info ini bermanfaat silakan di share pada link yang tersedia. Terimakasih

Posting Komentar

0 Komentar

PENGUNJUNG JENDELA