JendelaSekolah.net
~ Inilah kabar terbaru
jadwal pencairan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) Triwulan I, II, III, dan IV
tahun 2017. Penyaluran atau pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan
Profesi Pendidik (TPP) tahun 2017 tetap dengan pola tahun-tahun sebelumnya
yaitu melalui Transfer Daerah, namun mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 187/PMK.07/2016 yang diterbikan pada tanggal 2 Desember 2016. Pada pasaal
80 menyatakan bahwa Tunjangan Profesi
(TP) disalurkan secara triwulanan, yaitu:
a.
triwulan I paling cepat pada bulan Maret 2017.
b.
triwulan II paling cepat pada bulan Juni 2017.
c.
triwulan III paling cepat pada bulan September 2017.
d.
triwulan IV paling cepat pada bulan November 2017.
Tunjangan Profesi Guru 2017 |
Bagi
guru yang telah memenuhi syarat menerima TPP akan diterbitkan Surat Keputusan
Tunjangan Profesi (SKTP). Mekanisme penerbitan dengan digital, yaitu menggunakan
sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat
Jenderal dengan menggunakan sumber data Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan
(GTK) dari Dapodik setelah data valid menurut sistem. Untuk itu setiap guru
yang akan menerima TPP harus benar-benar mengecek sedetail mungkin datanya, dan
apabila masih ada kesalahan lakukan berbaikan sebelum batas akhir singkron
ditutup.
Inilah Bunyi pasal 80-PMK 187 .07/2016 dasar Hukum pencairan TPP 2017
Bunyi Pasal 80 PMK -187/PMK.07/2016 |
Ditjen
GTK menerbitkan SKTP dua periode/tahap dalam satu tahu. Periode 1 berlaku untuk
semester satu, terhitung mulai bulan Januari sampai dengan Juni. Sedangkan periode
2 berlaku untuk semester dua terhitung mulai bulan Juli sampai dengan Desember.
Tunjangan Profesi disalurkan kepada rekening guru yang tertera dalam SKTP
setiap triwulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Guru
wajib mengetahui data terakhir secara online sebagai persyaratan untuk
penerbitan SKTP pada lembar info PTK pada laman
http://info.gtk.kemdikbud.go.id. Direktorat Jenderal GTK memverifikasi
kelayakan calon penerima Tunjangan Profesi, yaitu; beban mengajar 24 jam, rasio
siswa guru, masa kerja, golongan, dan gaji pokok sebelum SKTP diterbitkan.
0 Komentar