Pembaca blog yang berbahagia pada
kesempatan ini admin bagikan informasi tentang Surat Edaran Dirjen Dikdasmen
tentang Pemutakhiran DAPODIK Versi 2017
yang kami kutib dari laman resmi www.dapodikdasmen.kemdikbud.go.id.
Yang terhormat,
- Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi
- Kepala Dinas Pendidikan
Kab/Kota
- Kepala Sekolah SD, SMP, SLB,
SMA dan SMK
- Operator Dapodik
Di Seluruh Indonesia
Assalamu alaikum warahmatullahi
wabarakatuh
Sesuai dengan Permendikbud No
79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan dijelaskan bahwa definisi
dari Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu
sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan yang
memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan,
dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang
terus menerus diperbaharui secara on line. Dapodik bertujuan untuk mewujudkan
basis data tunggal sehingga dapat tercipta tata kelola data pendidikan yang
terpadu dan menghasilkan data yang representatif untuk memenuhi kebutuhan
Kementerian dan pemangku kepentingan lainnya.
Oleh karenanya memasuki Semester 2
Tahun Pelajaran 2016/2017 Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah telah
mengeluarkan Surat Edaran No. 01/D/SE/IT/2017 tentang Pemutakhiran Data Pokok
Pendidikan (DAPODIK) Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017. Isi surat edaran
adalah sebagai berikut:
- Pemutakhiran Data Pokok
Pendidikan Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017 dilakukan sekolah dengan
menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2017 serta penandatanganan pakta
integritas oleh kepala sekolah di dalam system dapodik sebagai bukti
keabsahan data.
- Prosedur dan mekanisme
pemutakhiran data DAPODIK sama seperti tahun sebelumnya dengan penjelasan
singkat perubahan versi terlampir.
- File aplikasi, formulir,
panduan dan perangkat pendataan lainnya dapat diunduh di laman dikdasmen.kemdikbud.go.id.
- Dinas Pendidikan Provinsi dan
Kabupaten/Kota segera menyosialisasikan system pendataan DAPODIK versi
2017 ke seluruh sekolah di wilayahnya masing-masing.
- LPMP melakukan validasi data
dengan menggunakan sistem yang sedang dibangun di lamandikdasmen.kemdikbud.go.id.
- Pemutakhiran data dari setiap
sekolah paling lambat tanggal 1 Maret 2017.
Surat edaran dapat diunduh pada
lampiran berita ini. Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan
kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima
kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh
Surat Dirjen Dikdasmen |
Link Unduhan:
0 Komentar