Kementrian Sosial Republik Indonesia membuka penerimaan calon pekerja soaial perlindungan anak dan tenaga kerja sosial anak tahun 2017.
http://www.pksa.online/
http://www.pksa.online/
Penerimaan Calon Satuan Bakti Pekerja Sosial Perlindungan Anak |
Lampiran
: Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Nomor : 149/Kemensos/RS-Set-RS/KS.02
Tanggal : 23 Januari 2017
Hal : Rekruitmen
Sakti Peksos 2017
PENGUMUMAN
PENERIMAAN CALON SATUAN BAKTI PEKERJA SOSIAL
PERLINDUNGAN ANAK/
TENAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2017
I. Latar Belakang
Dalam
rangka kebutuhan Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) yang terdiri dari
Pekerja Sosial (Peksos) dan Tenaga Kerja Sosial Anak (TKSA) sebagai
pendamping Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) tahun 2017. Kementerian
Sosial RI akan merekrut calon Sakti Peksos/TKSA yang akan bertugas untuk
melakukan pendampingan PKSA.
Program
PKSA adalah upaya terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah,
Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi
kebutuhan dasar anak, yang meliputi bantuan pemenuhan kebutuhan dasar,
aksesibilitas pelayanan sosial dasar, peningkatan potensi diri dan kreativitas
anak, penguatan orang tua/keluarga dan penguatan lembaga kesejahteraan sosial
anak.
Sakti Peksos/TKSA yang dinyatakan lulus
akan ditempatkan di Kabupaten/Kota, untuk melakukan tugas pendamping PKSA,
pendamping Lembaga, Respon Kasus Anak serta tugas lain yang berhubungan dengan
Perlindungan Anak.
II. Kebutuhan Sakti Peksos/TKSA.
Calon Sakti
Peksos/TKSA yang dinyatakan lulus test tertulis dan wawancara akan ditempatkan
di Kabupaten/Kota sebagai terlampir.
III. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Republik Indonesia, yang bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Tidak berkedudukan sebagai anggota dan/atau
pengurus politik.
3. Diutamakan berkedudukan dalam lembaga
perlindungan sosial anak yang berlokasi di wilayah Kab/Kota yang akan
ditugaskan, dibuktikan dengan surat keterangan lembaga, sertifikat praktikum
dari perguruan tinggi dan identitas lainnya.
4. Bebas dari narkotika dan zat adiktif lain.
5. Sehat jasmani dan rohani dengan surat
keterangan dari dokter pemerintah.
6. Tidak sedang terikat dengan kontrak kerja.
7. Tidak menuntut diangkat menjadi PNS.
8. Mengisi formulir & mengirim dokumen
pendaftaran.
9. Mengikuti seluruh tahapan seleksi.
IV. Persyaratan Khusus
Satuan
Bakti Pekerja Sosial Perlindungan Anak
1. Pendidikan DIV atau S1 Kesejahteraan Sosial
(ditamakan).
2. Pendidikan S1 Bidang Sosial/Non Sosial
3. Berusia Maksimal 35 Tahun (Bulan Maret 2017)
V. Seleksi
Seleksi
dilakukan melalui tahap :
1. Seleksi Administratif Tanggal 6 – 17
Pebruari 2017.
2. Seleksi Tertulis dan Wawancara Tanggal 22-23
Pebruari 2017.
3. Pengumuman Lulus Tes
tertulis dan wawancara Tanggal 1 Maret 2017.
VI. Pendaftaran dan Pengumuman Seleksi
1. Pendaftaran dimulai sejak tanggal 6 s.d 17 Februari 2017.
2. Pendaftaran Dilakukan secara Online.
3. Pengumuman waktu dan tempat seleksi tertulis
dan wawancara akan diinformasikan kemudian.
VII. LOKASI TES TERTULIS DAN
WAWANCARA
Lokasi
penyelenggaraan Tes tertulis dan wawancara di Dinas Sosial Propinsi sebagaimana
dalam lampiran kuota kebutuhan sakti peksos/TKSA (27 Propinsi)
VIII. PENGAJUAN LAMARAN
1. Mengisi Formulir Online di website
http://www.pksa.online
2. Surat lamaran kerja ditujukan kepada Direktur
Rehabilitasi Sosial Anak, dengan melampirkan:
a. Scan Ijazah Terakhir
b. Scan Transkrip Nilai
c. Scan KTP
d. Foto 4x6
e. Scan Surat Keterangan Sehat dari Dokter
pemerintah/PUSKESMAS.
f. Scan SIM C
g. Scen BPJS
h. Mencantumkan nomor HP
4. Pelamar Satuan Bakti Pekerja Sosial Perlindungan
Anak dapat mengisi penempatan sesuai dengan Kabupaten/Kota yang kosong.
5. Seluruh dokumen yang telah dilegalisir wajib
dibawa saat seleksi tertulis dan wawancara.
IX. KETENTUAN TAMBAHAN
a. Bagi yang tidak memenuhi persyaratan
administrasi dinyatakan tidak lulus.
b. Berkas lamaran yang telah masuk menjadi milik
Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
c. Seluruh proses seleksi rekruitmen Sakti Peksos
PA Kementerian Sosial RI tidak dipungut biaya apapun.
d. Biaya selama mengikuti seleksi tertulis dan
wawancara ditanggung sendiri.
e. Kementerian sosial RI tidak bertanggung jawab
atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan
Kementerian Sosial RI atau Panitia Rekruitmen.
f. Seluruh keputusan Panitia Seleksi Rekruitmen
adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
0 Komentar