Jakarta--Dengan
pertimbangan adanya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak di beberapa
provinsi dan kabupaten/kota, pemerintah memandang perlu untuk menetapkan
hari libur nasional guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga
negara menggunakan hak pilihnya.
Pilkada Serentak 2017 |
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 10 Februari 2017,
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres)
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil
Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.Menurut Keppres ini, berdasarkan pasal 84 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa pemungutan
suara dilakukan pada hari yang diliburkan.
Lebih lanjut, Komisi Pemilihan Umum (KPU), menurut Keppres ini,
melalui Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
KPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil
Wali Kota Tahun 2017 telah menetapkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara
pada hari Rabu, 15 Februari 2017
“Menetapkan
hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional dalam
rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak,” bunyi Diktum PERTAMA
Keppres Nomor 3 Tahun 2017.
Di akhir Keppres, disampaikan bahwa Keputusan Presiden ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni pada 10 Februari 2017 di Jakarta.
Salinan Keppres Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan
Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota
dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional dapat diunduh di Keppres Nomor 3
Tahun 2017.
Sebagai
informasi, pilkada serentak ada di 7 Provinsi yaitu
Provinsi Aceh, Bangka Belitung, DKI
Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua
Barat. Untuk tingkat kabupaten diselenggarakan di 76 Kabupaten dan 18 kota di
seluruh Indonesia.Demikian info yang admin kutib dari setkap.go.id semoga bermanfaat.
Apabila informasi ini berkesan silakan share pda link yang tersedia.
0 Komentar