Program
Bidikmisi merupakan salah satu program pemerintah yang sudah dilaksanakan sejak
tahun 2010, sampai dengan tahun 2016 ini tercatat lebih dari 352 ribu mahasiswa
yang telah memperoleh Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi. Jumlah peminat
Program Bidikmisi menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan dari tahun ke
tahun. Untuk tahun 2016 tercatat sebanyak 416.428 pelamar tetapi hanya sekitar
75.000 saja yang bisa diakomodir karena keterbatasan anggaran pemerintah.
Sasaran
program Bidikmisi pada tahun 2017 ini adalah lulusan satuan pendidikan
SMA/SMK/MA atau yang sederajat tahun 2016 dan 2017 yang tidak mampu secara
ekonomi dan memiliki potensi akademik baik.
Bidik Misi 2017 |
Bidikmisi
memberikan fasilitas pembiayaan sebagai berikut Pendaftaran Bidikmisi tidak
dikenakan biaya. Bidikmisi membebaskan biaya pendaftaran SNMPTN, SBMPTN dan
seleksi lokal(mandiri) pada salah 1 PT Jaminan biaya hidup sementara dan
transportasi dari daerah asal (khusus untuk yang direkrut sebelum menjadi
mahasiswa) Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi Subsidi
biaya hidup sesedikitnya Rp650.000 / bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan
biaya hidup di masing masing wilayah calon pendaftar, pendaftar, atau penerima
Bidikmisi diluar ketentuan tersebut bisa melapor ke
Jika
anda siswa SMA lulusan tahun 2016 atau akan lulus tahun 2017 ini dan tertarik
untuk mendaftar program Bidikmisi, berikut ini saya sampaikan jadwal pendaftaran
bidikmisi 2017 dan syarat mendaftar Bidikmisi tahun 2017.
Jadwal Pendaftaran Bidik Misi 2017 |
JADWAL PENDAFTARAN BIDIK MISI 2017
1.
Pendaftaran Sekolah : tanggal 14 Januari 2017 - 01
September 2017
2.
Pendaftaran Siswa : tanggal 14 Januari 2017 - 01
September 2017
3.
SNMPTN :
tanggal 18 Februari 2017 - 06 Maret 2017
4.
Seleksi Mandiri PTN : tanggal 25 Februari 2017 - 01
September 2017
5.
PMDK-PN :
tanggal 25 Februari 2017 - 01 Mei 2017
6.
SBMPTN :
tanggal 08 April 2017 - 05 Mei 2017
7.
Seleksi Mandiri PTS : tanggal 22 April 2017 - 01
September 2017
8. UMPN : tanggal 04
Mei 2017 - 10 Juni 2017
PERSYARATAN DAN KUOTA
A. Persyaratan Calon Penerima Bidik Misi
Persyaratan
untuk mendaftar tahun 2017adalah sebagai berikut:
1. Siswa SMA/SMK/MA atau bentuk lain yang sederajat
yang akan lulus pada tahun 2017;
2. Lulusan tahun 2016 yang bukan penerima
Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan
ketentuan penerimaan mahasiswa baru di
masing-masing perguruan tinggi;
3. Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah
21 tahun;
4. Tidak mampu secara ekonomi dengan kriteria:
a. Siswa penerima Beasiswa Siswa Miskin (BSM)
atau Pemegang Kartu Indonesia Pintar
(KIP) atau sejenisnya; atau
b. Pendapatan kotor gabungan orang Tua/Wali
(suami istri) maksimal sebesar Rp3.000.000,00 per
bulan dan atau pendapatan kotor
gabungan orangtua/wali dibagi jumlah
anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 setiap bulannya.
5. Pendidikan orang Tua/Wali setinggi-tingginya
S1 (Strata 1) atau Diploma 4;
6. Memiliki potensi akademik baik
berdasarkan rekomendasi objektif dan
akurat dari Kepala Sekolah;
7. Pendaftar difasilitasi untuk memilih salah satu diantara PTN
atau PTS dengan ketentuan:
a.
PTN dengan pilihan seleksi masuk:
1) Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri
(SNMPTN);
2) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri
(SBMTPN);
3) Seleksi mandiri PTN.
b.
Politeknik, UT, dan Institut Seni dan Budaya
c.
PTS sesuai dengan pilihan seleksi masuk.
B. Kuota Mahasiswa Baru
1.
Kuota Bidikmisi diperuntukkan bagi mahasiswa yang lulus:
a.
SNMPTN
b.
SBMPTN;
c.
Seleksi Mandiri PTN.
d.
Seleksi di Politeknik, UT, dan Institut Seni dan Budaya
e.
Seleksi di PTS
2. Kuota
awal Bidikmisi bagi PTN, Politeknik dan Institut Seni ditetapkan dengan mempertimbangkan; kondisi
PTN, kondisi umum ekonomi mahasiswa, kapasitas daya tamping PTN, dan alokasi kuota setahun
sebelumnya.
3. Tambahan kuota akan
dipertimbangkan bagi PTN, Politeknik dan Institut Seni, dengan kriteria
antara lain;
a.
Memiliki kinerja pengelolaan Bidikmisi yang baik:
1)
Penetapan penerima Bidikmisi setiap semester tepat waktu;
2)
Pelaporan hasil prestasi akedemik (IPK dan lama studi) yang akurat dan
tepat waktu;
3)
Pelaporan pengelolaan keuangan Bidikmisi yang akuntabel
b. Mempertimbangkan lokasi geografis perguruan tinggi
dan/atau kondisi ekonomi masyarakat
setempat.
4. Kuota
Bidikmisi bagi UT ditetapkan secara khusus oleh Ditjen Belmawa dengan
mempertimbangkan:
a.
Pelaporan hasil prestasi akademik (IPK dan lama studi) yang akurat dan
tepat waktu;
b.
Pelaporan pengelolaan keuangan Bidikmisi yang akuntabel.
5. Kuota PTS melalui seleksi mandiri ditetapkan
oleh Kopertis berdasarkan: (1) Kondisi
geografis, karakteristik sosial
ekonomi sekitar perguruan tinggi untuk kekhususan
daerah 3T; dan
(2) ketaatan perguruan tinggi terhadap azas pengelolaan yang baik.
Kuota Kopertis ditentukan oleh Ditjen
Belmawa.
6. Kuota Bidikmisi yang diterima oleh Perguruan
Tinggi pada dasarnya diberikan untuk
semua Program Studi. Namun, demikian
diprioritaskan untuk Program Studi dalam
rumpun ilmu terapan (Pertanian,
Teknik, Arsitektur, Kehutanandan
lingkungan,
Kesehatan, dan Kelautan), rumpun ilmu
alam (Ilmu Kebumian, Biologi, Fisika, dan
Kimia), dan rumpun ilmu formal
(Matematika, Komputer, dan Statistika);
7. Kuota nasional akan ditentukan berdasarkan ketersediaan anggaran
tahun berjalan
dalam DIPA Ditjen Belmawa,
Kemristekdikti.
PENDANAAN
A. Jangka Waktu Pemberian
1. Bantuan
biaya pendidikan Bidikmisi diberikan sejak mahasiswa ditetapkan
sebagaipenerima Bidikmisi di perguruan
tinggi, yaitu:
a.
Program Sarjana (S1) dan Diploma IV maksimal 8 (delapan) semester
b.
Program Diploma III maksimal 6 (enam) semester
c.
Program Diploma II maksimal 4 (empat) semester
d.
Program Diploma I maksimal 2 (dua) semester
2. Khusus
program studi Sarjana
tertentu yang memerlukan pendidikan ke
profesian
dan merupakan satu kesatuan, tetap
diberikan bantuan sampai lulus program profesi,
yaitu:
a.
Pendidikan Dokter dengan penambahan maksimal 4 semester.
b.
Pendidikan Dokter Gigi dengan penambahan maksimal 4 semester.
c.
Ners maksimal dengan penambahan maksimal 2 semester.
d.
Pendidikan Dokter Hewan dengan penambahan maksimal 2 semester.
e.
Farmasi dengan penambahan maksimal 2 semester.
f.
Pendidikan Profesi lainnya yang strategis, ditetapkan oleh Dirjen
Belmawa
3. Bantuan Bidikmisi untuk program profesi
diberikan kepada mahasiswa yang
langsung melanjutkan studi keprofesiannya pada
perguruan tinggi yang sama.
B. Komponen Pembiayaan
Komponen
atau jenis dana bantuan biaya pendidikan dan penggunaannya adalah:
1. Biaya pendaftaran
a.
Pendaftar Bidikmisi dibebaskan
biaya pendaftaran SNMPTN, SBMPTN dan
seleksi mandiri pada salah satu PT
(pendaftar secara otomatis akan mendapatkan
fasilitas bebas bayar di dalam sistem
pendaftaran SBMPTN).
b.
Pendaftar Bidikmisi yang sudah diterima melalui salah satu seleksi tidak
diperkenankan mendaftar
seleksi lainnya.
2. Bantuan biaya penyelenggaraan yang dikelola
perguruan tinggi maksimal sebesar Rp
2.400.000,00 (Dua juta empat ratus
ribu rupiah) per-mahasiswa per-semester.
3. Bantuan biaya hidup yang diserahkan kepada
mahasiswa minimal sebesar Rp
3.900.000,00 (Tiga juta sembilan ratus
ribu rupiah) per mahasiswa per semester.
4. Biaya Pengelolaan Bidikmisi
Biaya Pengelolaan Bidikmisi diberikan
ke perguruan tinggi sebesar Rp. 600.000,00
per mahasiswa, yang dapat digunakan
dengan skala prioritas dan proporsional;
a.
Biaya kedatangan “at cost”
b.
Biaya hidup awal bagi calon mahasiswa yang berasal dari luar kota yang
besarnya
maksimal Rp. 600.000,00 (Enam ratus
ribu rupiah) untuk 30 hari
c.
Biaya diseminasi informasi dan verifikasi
d.
Biaya pembinaan (kegiatan
pelatihan, penalaran, leadership, motivasi,
penguasaan bahasa Inggris, dan
bimbingan karir)
e.
Biaya bantuan kegiatan terkait akademik
yang ditetapkan oleh perguruan tinggi
masing-masing
f.
Biaya honorarium pengelolaan
selama satu tahun, maksimal 20%
dari dana
pengelolaan
5. Hal Khusus
a.
Perguruan tinggi memfasilitasi dan mengupayakan agar penerima Bidikmisi
lulus
tepat waktu dengan prestasi yang
optimal;
b.
Perguruan tinggi mendorong
mahasiswa penerima Bidikmisi untuk terlibat di
dalam kegiatan ko dan ekstra kurikuler
atau organisasi kemahasiswaan, misalnya
kegiatan penalaran, minat bakat, sosial/pengabdian
kepada masyarakat sebagai
bentuk pembinaan karakter dan atau
kecintaan kepada bangsa dan negara;
C.Penyaluran Dana
1. Dana Bidikmisi diberikan setiap triwulan,
pada bulan September dan Desember untuk
semester ganjil dan pada bulan Maret
dan Juni untuk semester genap.
2. Bagi mahasiswa baru, bantuan
Bidikmisidiberikan hanya untuk 1 (satu) semester,
yaitu pada semester ganjil.
3. Proses penyaluran dana Bidikmisi melalui rekening
bank penyalur yang ditetapkan
melalui seleksi bank (beauty contest);
a.
Rekening perguruan tinggi,
sebagai bantuan biaya penyelenggaraan
pendidikan
dan biaya pengelolaan.
b.
Rekening mahasiswa, sebagai bantuan biaya hidup.
D.
Penghentian Bantuan
Perguruan tinggi dapat menerbitkan
ketentuan khusus tentang penghentian pemberian
bantuan. Secara umum pemberian
bantuan dapat dihentikan apabila mahasiswa
penerima:
1.
Cuti
2.
Drop Out
3.
Non Aktif
Hal-hal yang dapat diatur dalam
ketentuan khusus antara lain:
1.
Mahasiswa Bidikmisi yang terbukti
memberikan keterangan data diri yang tidak
benar setelah diterima di perguruan
tinggi merupakan pelanggaran berat, maka
mahasiswa yang bersangkutan
dikeluarkan dari perguruan tinggi dan
dana bantuan
pendidikan Bidikmisinya dapat
dialihkan kepada mahasiswa lain
yang seangkatan
dan memenuhi persyaratan penerima
Bidikmisi.
2.
Mahasiswa Bidikmisi yang
mengundurkan diri, maka bantuan
Bidikmisinya dapat
dialihkan kepada mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi
persyaratan
penerima Bidikmisi.
3.
Mahasiswa Bidikmisi yang
meninggal dunia, maka haknya sampai hari dimana
mahasiswa yang bersangkutan meninggal
diberikan kepada keluarga/ahli warisnya,
kemudian bantuan Bidikmisinya dapat
dialihkan kepada mahasiswa lain yang
seangkatan dan memenuhi persyaratan
penerima Bidikmisi.
4.
Mahasiswa Bidikmisi yang lulus
kurang dari masa studi yang
ditetapkan, bantuan
Bidikmisi yang bersangkutan dapat
dialihkan kepada mahasiswa lain yang seangkatan
dan memenuhi persyaratan penerima
Bidikmisi.
5.
Penggantian penerima Bidikmisi
kepada mahasiswa lain, sifatnya melanjutkan
ditetapkan melalui SK pimpinan PT
dan dilaporkan ke Ditjen Belmawa,
Kemristekdikti melalui
http://bidikmisi.belmawa.ristekdikti.go.id
E.
Pelanggaran dan Sanksi
Perguruan tinggi dapat membuat
ketentuan terkait dengan jenis-jenis pelanggaran dan
sanksi kepada penerima Bidikmisi
Download Buku Pedoman Pendaftaran bidik Misi 2017 (di sini)
Demikian Informasi seputar program bidik misi tahun
2017, jika informasi ini bermanfaat silakan share, tolong like fans page
dan komentarnya terimakasih.
sgt (01/02/2016)
0 Komentar