Inilah Pedoman Pendaftaran Bidikmisi 2017

Program Bidikmisi merupakan salah satu program pemerintah yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2010, sampai dengan tahun 2016 ini tercatat lebih dari 352 ribu mahasiswa yang telah memperoleh Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi. Jumlah peminat Program Bidikmisi menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan dari tahun ke tahun. Untuk tahun 2016 tercatat sebanyak 416.428 pelamar tetapi hanya sekitar 75.000 saja yang bisa diakomodir karena keterbatasan anggaran pemerintah.

Sasaran program Bidikmisi pada tahun 2017 ini adalah lulusan satuan pendidikan SMA/SMK/MA atau yang sederajat tahun 2016 dan 2017 yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik baik.

alt Bidik Misi
Bidik Misi 2017

Bidikmisi memberikan fasilitas pembiayaan sebagai berikut Pendaftaran Bidikmisi tidak dikenakan biaya.  Bidikmisi membebaskan biaya pendaftaran SNMPTN, SBMPTN dan seleksi lokal(mandiri) pada salah 1 PT Jaminan biaya hidup sementara dan transportasi dari daerah asal (khusus untuk yang direkrut sebelum menjadi mahasiswa) Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi Subsidi biaya hidup sesedikitnya Rp650.000 / bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing masing wilayah calon pendaftar, pendaftar, atau penerima Bidikmisi diluar ketentuan tersebut bisa melapor ke

Jika anda siswa SMA lulusan tahun 2016 atau akan lulus tahun 2017 ini dan tertarik untuk mendaftar program Bidikmisi, berikut ini saya sampaikan jadwal pendaftaran bidikmisi 2017 dan syarat mendaftar Bidikmisi tahun 2017.


alt
Jadwal Pendaftaran Bidik Misi 2017
JADWAL PENDAFTARAN BIDIK MISI 2017

1. Pendaftaran Sekolah  : tanggal 14 Januari 2017 - 01 September 2017
2. Pendaftaran Siswa  : tanggal 14 Januari 2017 - 01 September 2017
3. SNMPTN   : tanggal 18 Februari 2017 - 06 Maret 2017
4. Seleksi Mandiri PTN  : tanggal 25 Februari 2017 - 01 September 2017
5. PMDK-PN   : tanggal 25 Februari 2017 - 01 Mei 2017
6. SBMPTN   : tanggal 08 April 2017 - 05 Mei 2017
7. Seleksi Mandiri PTS  : tanggal 22 April 2017 - 01 September 2017
8. UMPN   : tanggal 04 Mei 2017 - 10 Juni 2017

PERSYARATAN DAN KUOTA
A.  Persyaratan Calon Penerima Bidik Misi
Persyaratan untuk mendaftar tahun 2017adalah sebagai berikut:
1.  Siswa SMA/SMK/MA atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun 2017;
2.  Lulusan tahun 2016 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan
ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing-masing perguruan tinggi;
3.  Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun;
4.  Tidak mampu secara ekonomi dengan kriteria:
a.  Siswa penerima Beasiswa Siswa Miskin (BSM) atau Pemegang Kartu Indonesia  Pintar (KIP) atau sejenisnya; atau
b.  Pendapatan kotor  gabungan orang  Tua/Wali  (suami istri)  maksimal sebesar Rp3.000.000,00  per  bulan  dan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi  jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 setiap bulannya. 
5.  Pendidikan orang Tua/Wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4;
6.  Memiliki potensi akademik baik berdasarkan  rekomendasi objektif dan akurat dari  Kepala Sekolah;
7.  Pendaftar difasilitasi untuk memilih  salah satu diantara  PTN  atau PTS  dengan  ketentuan:
a.  PTN dengan pilihan seleksi masuk:
1)  Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN);
2)  Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPN);
3)  Seleksi mandiri PTN.
b.  Politeknik, UT, dan Institut Seni dan Budaya 
c.  PTS sesuai dengan pilihan seleksi masuk.

B.  Kuota Mahasiswa Baru
1. Kuota Bidikmisi diperuntukkan bagi mahasiswa yang lulus: 
a.  SNMPTN
b.  SBMPTN;  
c.  Seleksi Mandiri PTN.
d.  Seleksi di Politeknik, UT, dan Institut Seni dan Budaya
e.  Seleksi di PTS
2.  Kuota  awal  Bidikmisi bagi  PTN, Politeknik dan Institut Seni  ditetapkan dengan mempertimbangkan; kondisi PTN, kondisi umum ekonomi mahasiswa, kapasitas  daya tamping PTN, dan alokasi kuota setahun sebelumnya. 
3.  Tambahan kuota  akan  dipertimbangkan bagi PTN, Politeknik dan Institut Seni, dengan kriteria antara lain;
a.  Memiliki kinerja pengelolaan Bidikmisi yang baik:
1)  Penetapan penerima Bidikmisi setiap semester tepat waktu;
2)  Pelaporan hasil prestasi akedemik (IPK dan lama studi) yang akurat dan
tepat waktu;
3)  Pelaporan pengelolaan keuangan Bidikmisi yang akuntabel
b.  Mempertimbangkan lokasi geografis perguruan tinggi dan/atau kondisi ekonomi  masyarakat setempat.
4.  Kuota  Bidikmisi bagi UT ditetapkan secara khusus oleh Ditjen Belmawa dengan
mempertimbangkan:
a.  Pelaporan hasil prestasi akademik (IPK dan lama studi) yang akurat dan tepat waktu;
b.  Pelaporan pengelolaan keuangan Bidikmisi yang akuntabel.
5.  Kuota PTS melalui seleksi mandiri ditetapkan oleh Kopertis berdasarkan: (1) Kondisi
geografis, karakteristik sosial ekonomi sekitar perguruan tinggi untuk kekhususan
daerah 3T;  dan  (2) ketaatan perguruan tinggi terhadap azas pengelolaan yang baik.
Kuota Kopertis ditentukan oleh Ditjen Belmawa. 
6.  Kuota Bidikmisi yang diterima oleh Perguruan Tinggi pada dasarnya diberikan untuk
semua Program Studi. Namun,  demikian  diprioritaskan untuk Program Studi dalam
rumpun ilmu terapan (Pertanian, Teknik, Arsitektur, Kehutanandan  lingkungan,
Kesehatan, dan Kelautan), rumpun ilmu alam (Ilmu Kebumian, Biologi, Fisika, dan
Kimia), dan rumpun ilmu formal (Matematika, Komputer, dan Statistika);
7.  Kuota nasional akan  ditentukan berdasarkan ketersediaan anggaran tahun berjalan
dalam DIPA Ditjen Belmawa, Kemristekdikti.

PENDANAAN
A.  Jangka Waktu Pemberian
1.  Bantuan  biaya pendidikan  Bidikmisi  diberikan sejak mahasiswa  ditetapkan
sebagaipenerima Bidikmisi di perguruan tinggi, yaitu:
a.  Program Sarjana (S1) dan Diploma IV maksimal 8 (delapan) semester 
b.  Program Diploma III maksimal 6 (enam) semester
c.  Program Diploma II maksimal 4 (empat) semester
d.  Program Diploma I maksimal 2 (dua) semester
2.  Khusus  program studi  Sarjana tertentu  yang memerlukan pendidikan  ke  profesian
dan merupakan satu kesatuan, tetap diberikan bantuan sampai lulus program profesi,
yaitu:
a.  Pendidikan Dokter dengan penambahan maksimal 4 semester.
b.  Pendidikan Dokter Gigi dengan penambahan maksimal 4 semester.
c.  Ners maksimal dengan penambahan maksimal 2 semester.
d.  Pendidikan Dokter Hewan dengan penambahan maksimal 2 semester.
e.  Farmasi dengan penambahan maksimal 2 semester.
f.  Pendidikan Profesi lainnya yang strategis, ditetapkan oleh Dirjen Belmawa
3.   Bantuan Bidikmisi untuk program profesi diberikan kepada mahasiswa yang
 langsung melanjutkan studi keprofesiannya pada perguruan tinggi yang sama.  

B. Komponen Pembiayaan
Komponen atau jenis dana bantuan biaya pendidikan dan penggunaannya adalah:
1.  Biaya pendaftaran
a.  Pendaftar Bidikmisi dibebaskan  biaya pendaftaran  SNMPTN,  SBMPTN dan
seleksi mandiri pada salah satu PT (pendaftar secara otomatis akan mendapatkan
fasilitas bebas bayar di dalam sistem pendaftaran SBMPTN).
b.  Pendaftar Bidikmisi yang sudah diterima melalui salah satu seleksi tidak
diperkenankan mendaftar seleksi lainnya.
2.  Bantuan biaya penyelenggaraan yang dikelola perguruan tinggi maksimal sebesar Rp
2.400.000,00 (Dua juta empat ratus ribu rupiah) per-mahasiswa per-semester.
3.  Bantuan biaya hidup yang diserahkan kepada mahasiswa  minimal  sebesar Rp
3.900.000,00 (Tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) per mahasiswa per semester.
4.  Biaya Pengelolaan Bidikmisi
Biaya Pengelolaan Bidikmisi diberikan ke perguruan tinggi sebesar Rp. 600.000,00
per mahasiswa, yang dapat digunakan dengan skala prioritas dan proporsional;
a.  Biaya kedatangan “at cost”
b.  Biaya hidup awal bagi calon mahasiswa yang berasal dari luar kota yang besarnya
maksimal Rp. 600.000,00 (Enam ratus ribu rupiah) untuk 30 hari
c.  Biaya diseminasi informasi dan verifikasi
d.  Biaya pembinaan  (kegiatan pelatihan, penalaran, leadership, motivasi,
penguasaan bahasa Inggris, dan bimbingan karir)
e.  Biaya bantuan kegiatan terkait akademik  yang ditetapkan oleh perguruan tinggi
masing-masing
f.  Biaya honorarium pengelolaan  selama satu tahun, maksimal 20%  dari dana
pengelolaan  
5.  Hal Khusus
a.  Perguruan tinggi memfasilitasi dan mengupayakan agar penerima Bidikmisi lulus
tepat waktu dengan prestasi yang optimal;
b.  Perguruan tinggi  mendorong mahasiswa penerima Bidikmisi untuk terlibat di
dalam kegiatan ko dan ekstra kurikuler atau organisasi kemahasiswaan, misalnya
kegiatan  penalaran, minat bakat, sosial/pengabdian kepada masyarakat sebagai
bentuk pembinaan karakter dan atau kecintaan kepada bangsa dan negara;

C.Penyaluran Dana
1.  Dana Bidikmisi diberikan setiap triwulan, pada bulan September dan Desember untuk
semester ganjil dan pada bulan Maret dan Juni untuk semester genap. 
2.  Bagi mahasiswa baru, bantuan Bidikmisidiberikan  hanya untuk  1 (satu) semester,
yaitu pada semester ganjil.
3.  Proses penyaluran  dana Bidikmisi melalui  rekening  bank penyalur yang ditetapkan
melalui seleksi bank (beauty contest);
a.  Rekening perguruan tinggi,  sebagai bantuan biaya penyelenggaraan  pendidikan
dan biaya pengelolaan.
b.  Rekening mahasiswa, sebagai bantuan biaya hidup.

D.  Penghentian Bantuan
Perguruan tinggi dapat menerbitkan ketentuan khusus tentang penghentian pemberian
bantuan. Secara umum pemberian bantuan  dapat  dihentikan apabila mahasiswa
penerima:
1.  Cuti 
2.  Drop Out
3.  Non Aktif
Hal-hal yang dapat diatur dalam ketentuan khusus antara lain:
1.  Mahasiswa Bidikmisi yang  terbukti memberikan keterangan data diri yang tidak
benar setelah diterima di perguruan tinggi merupakan pelanggaran berat, maka
mahasiswa yang bersangkutan dikeluarkan dari perguruan tinggi dan  dana bantuan
pendidikan Bidikmisinya  dapat  dialihkan kepada  mahasiswa lain yang seangkatan
dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi.
2.  Mahasiswa Bidikmisi yang  mengundurkan diri, maka  bantuan Bidikmisinya  dapat
dialihkan kepada  mahasiswa lain yang seangkatan dan memenuhi persyaratan
penerima Bidikmisi.
3.  Mahasiswa Bidikmisi yang  meninggal dunia, maka haknya sampai hari dimana
mahasiswa yang bersangkutan meninggal diberikan kepada keluarga/ahli warisnya,
kemudian  bantuan Bidikmisinya  dapat  dialihkan  kepada  mahasiswa lain yang
seangkatan dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi.
4.  Mahasiswa Bidikmisi yang  lulus kurang dari masa studi  yang ditetapkan,  bantuan
Bidikmisi yang bersangkutan dapat dialihkan kepada mahasiswa lain yang seangkatan
dan memenuhi persyaratan penerima Bidikmisi.
5.  Penggantian  penerima Bidikmisi kepada mahasiswa lain, sifatnya melanjutkan
ditetapkan melalui SK pimpinan PT dan  dilaporkan ke Ditjen Belmawa,

E. Pelanggaran dan Sanksi
Perguruan tinggi dapat membuat ketentuan terkait dengan jenis-jenis pelanggaran dan
sanksi kepada penerima Bidikmisi


Download Buku Pedoman Pendaftaran bidik Misi 2017 (di sini)

Demikian Informasi seputar  program bidik misi tahun 2017, jika informasi ini                                bermanfaat  silakan share, tolong like fans page dan komentarnya terimakasih.

sgt (01/02/2016)



Posting Komentar

0 Komentar

PENGUNJUNG JENDELA