Aplikasi Sasaran Kerja Pegawai Elektronik (e-SKP) 2016

Aplikasi Elektronik Sasaran Kerja Pegawai (e-SKP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah aplikasi yang digunakan untuk menghitung kinerja dari seorang pegawai dalam jabatan yang diampunya di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Proses perhitungan realisasi SKP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang Ketentuan Pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nomor 1 Tahun 2013. Aplikasi SKP meliputi proses penyusunan SKP dan realisasinya, penilaian perilaku kerja, dan menampilkan hasil kinerja dari masing-masing pegawai. 


Aplikasi SKP dapat diakses menggunakan web browser seperti internet explorer, firefox, dan crhom pada laman http://skp.sdm.kemdikbud.go.id. Pegawai yang dapat menggunakan aplikasi SKP adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tercatat dalam database kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk melakukan pembaruan database kepegawaian tersebut dapat dilakukan oleh user dari pengelola kepegawaian di masingmasing unit kerja yang ditunjuk melalui laman http://data.sdm.kemdikbud.go.id.
Login e-SKP di sini
Tutorial e-SKP di sini

Periode Pengisian SKP dilakukan pada awal tahun di bulan Januari yaitu pada minggu 1 s.d. 3 dan Persetujuan Pejabat Penilai dapat dilakukan pada minggu terakhir bulan Januari. Sistem akan secara otomatis menyimpan hasil SKP pada tahun sebelumnya saat berganti tahun penilaian. 

Aplikasi e-SKP sebagai aplikasi baru yang dikembangkan tentunya masih banyak terdapat kekurangan, untuk itu masukan terhadap perbaikan dan penyempurnaan Sistem sangatlah diperlukan. Semoga Aplikasi e-SKP ini dapat membantu Unit Kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam menyiapkan pekerjaan berbasis kinerja.

Panduan ini disusun untuk mempermudah pegawai dalam menggunakan Aplikasi e-SKP tersebut. Panduan disusun menggunakan pendekatan proses dalam membuat SKP sehingga diharapkan mudah diikuti untuk pengoperasian e-SKP. Panduan ini antara lain memuat tentang perekaman data SKP, memulai Aplikasi e-SKP, membuat Rencana SKP, realisasi Capaian SKP, Penilaian dan Validasi Pegawai, dan persetujuan Realisasi Capaian Kerja Pegawai. Untuk lebih jelasnya silakan unduh Tutorial e-SKP di sini

Sumber : bingkaiaplikasi.blogspot.co.id

Posting Komentar

0 Komentar

PENGUNJUNG JENDELA