Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017 Tambah 3 Hari

Pemerintah menyepakati draft Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2017. Pembahasan dan penandatanganan SKB tersebut difasilitasi oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta.  
                                                                             
Turut hadir dalam acara ini adalah Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi.
Pengaturan Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 dan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1976 dan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983.
Cuti/cuti tahunan merupakan hak bagi pegawai yang harus dihargai dan dihormati. Untuk kepentingan bersama, perlu diatur oleh Pemerintah, dan jumlah hari Cuti Bersama adalah mengurangi jumlah hari cuti tahunan.
Tujuan dilakukan pengaturan Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional adalah: 1) peningkatan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan Cuti Bersama sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja, dan 2) peningkatan sektor pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak peningkatan ekonomi.
Jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2017 yaitu sebanyak 19 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 15 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah dan Hari Raya Natal.

Rincian Hari Libur Nasional 2017 :
No
Tanggal
Hari
Keterangan
1.
1 Januari
Minggu
Tahun Baru 2017 Masehi
2.
28 Januari
Sabtu
Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
3.
28 Maret
Selasa
Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
4.
14 April
Jumat
Wafat Isa Al Masih
5.
24 April
Senin
Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
6.
1 Mei
Senin
Hari Buruh Internasional
7.
11 Mei
Kamis
Hari Raya Waisak 2561
8.
25 Mei
Kamis
Kenaikan Isa Al Masih
9.
25 – 26 Juni
Minggu – Senin
Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
10.
17 Agustus
Kamis
Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
11.
1 September
Jumat
Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
12.
21 September
Kamis
Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
13.
1 Desember
Jumat
Maulid Nabi Muhammad SAW
14.
25 Desember
Senin
Hari Raya Natal

Rincian Cuti Bersama tahun 2016 :

No
Tanggal
Hari
Keterangan
1.
23, 27, 28 Juni
Jumat, Selasa, dan Rabu
Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah
2.
26 Desember
Selasa
Hari Raya Natal

Unduh SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017 di sini

sumber : Biro Hukum, Informasi dan Persidangan
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
roinfohumas@kemenkopmk.go.id
www.kemenkopmk.go.id

Baca juga  : 



Posting Komentar

0 Komentar

PENGUNJUNG JENDELA