Satgas Sapu Bersih (saber) Pungli Buka 3 Akses Untuk Terima Laporan Masyarakat


Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang untuk selanjutnya akan disingkat dengan Saber Pungli, telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Jumat (21/10) ini, juga langsung diundangkan pada hari yang sama.

“Saber Pungli ini di bawah komando Menko Polhukam, dan berada langsung di bawah Presiden, sesuai dengan bunyi Pasal 1 ayat 2,” kata Pramono Anung kepada wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (21/10) siang.

“Pungli di Indonesia yang seperti membudaya, karena dari semua lapisan terjadi pungutan liar yang di luar ketentuan yang telah ditentukan. Ini tentu meresahkan masyarakat. Dan ingat, pungli ini tidak hanya Rp10 ribu, Rp20 ribu, sampai milyaran ada. Tentu ini harus kita bersihkan,” kata Wiranto kepada wartawan, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (21/10) siang.

Untuk pemberantasan pungli dan penyelundupan, menurut Wiranto, pemerintah membentuk dua Satgas, yaitu Satgas Saber Pungli dan Satgas Penanggulangan Penyelundupan.

  
Khusus untuk pemberantasan pungli, Menko Polhukam menilai, saat ini momentumnya sudah sangat bagus, karena dampak dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Perhubungan ternyata sungguh sangat luar biasa.

“Sambutan masyarakat maupun perilaku para pemungut liar ini sudah berubah. Banyak laporan dari kementerian/lembaga (K/L) yang melaksanakan pelayanan publik, itu banyak sekali publik yang sekarang sudah merasa nyaman untuk mengurus kepentingan-kepentingan kebutuhan mereka,” jelas Wiranto.


Menurut Menko Polhukam, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016, jaringan organisasi Satgas Saber Pungli dibentuk dari pusat sampai kementerian/lembaga terkait dan sampai daerah.

“Nanti akan dibentuk unit-unit Saber Pungli dengan satu kriteria, persyaratan, target, dan pengawasan tertentu, serta masukan dari masyarakat. Akan ada kroscek sehingga K/L terkait pasti akan melakukan itu dengan baik,” kata Wiranto.


Yang terpenting, lanjut Menko Polhukam, Satgas ini terbuka terhadap masukan dan pelibatan masyarakat secara langsung. Karena itu, yang mencari di mana tempat-tempat terjadinya pungli, tidak hanya petugas Satgas atau unit Saber Pungli, tetapi masyarakat diminta untuk ikut aktif melaporkan langsung kepada Satgas Saber Pungli apabila merasakan atau melihat praktik pungutan liar.


3 Saluran
Untuk memudahkan partisipasi masyarakat, menurut Menko Polhukam, Pemerintah membuka beberapa saluran komunikasi yaitu:

  • Melalui situs saberpungli.id
“Masyarakat yang sangat paham menggunakan internet, disiapkan situs saberpungli.id. Kirim, formatnya langsung keluar nanti. Nanti ada registrasinya dulu, ada kolom-kolomnya langsung diisi, di sana juga ada pelaporannya bagaimana, dan itu langsung masuk ke pusat Satgas, dan nanti penyelesaiannya bisa dicek kembali oleh pelapor,” kata Menko Polhukam.


  • Melalui SMS 1193
“Mudah, bukan sembilan angka, bukan 12 angka, tetapi cukup empat angka,” ujar Wiranto.

  • Call Center 193
Langsung berhubungan dengan operator-operator yang disiapkan di Satgas.

“Jadi untuk masyarakat, diberikan kemudahan yang luar biasa sepenuhnya untuk ikut serta mensukseskan Saber Pungli ini. Dengan keikutsertaan masyarakat, diharapkan ada kroscek di masyarakat,” jelas Wiranto seraya menambahkan, kalau hanya Satgas sendiri kurang cepat untuk bisa membersihkan. Sedangkan kalau masyarakat memberikan laporan itu sangat akurat pasti, karena masyarakat yang mengalami sendiri.

Menko Polhukam menjamin identitas pelapor pungli akan dirahasiakan. “Jangan sampai nanti masyarakat ragu-ragu karena identitasnya disebarluaskan. Tapi kita butuh persiapan di Satgas, kira-kira kita butuh seminggu untuk menyiapkan perangkat dan operator. Sekretariat di Kantor Polhukam, di sana kita disain markas komandonya, sehingga nanti setiap saat bisa kita cek di sana,” pungkasnya.


Lebih lanjut mengenai Satgas Saber Pungli lihat di sini.

Sumber : setkab.go.id





Posting Komentar

0 Komentar

PENGUNJUNG JENDELA