Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan
Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang untuk selanjutnya akan disingkat
dengan Saber Pungli, telah ditandatangani Presiden Joko Widodo
pada Jumat (21/10) ini, juga langsung diundangkan pada hari yang sama.
“Saber Pungli ini di bawah komando Menko Polhukam, dan berada langsung
di bawah Presiden, sesuai dengan bunyi Pasal 1 ayat 2,” kata Pramono
Anung kepada wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (21/10) siang.
“Pungli
di Indonesia yang seperti membudaya, karena dari semua lapisan terjadi pungutan
liar yang di luar ketentuan yang telah ditentukan. Ini tentu meresahkan
masyarakat. Dan ingat, pungli ini tidak hanya Rp10 ribu, Rp20 ribu, sampai
milyaran ada. Tentu ini harus kita bersihkan,” kata Wiranto kepada wartawan, di
Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (21/10) siang.
Untuk pemberantasan
pungli dan penyelundupan, menurut Wiranto, pemerintah membentuk dua Satgas,
yaitu Satgas Saber Pungli dan Satgas Penanggulangan Penyelundupan.
Khusus untuk pemberantasan pungli, Menko Polhukam
menilai, saat ini momentumnya sudah sangat bagus, karena dampak dari operasi
tangkap tangan (OTT) di Kementerian Perhubungan ternyata sungguh sangat luar
biasa.
“Sambutan masyarakat maupun perilaku para
pemungut liar ini sudah berubah. Banyak laporan dari kementerian/lembaga (K/L)
yang melaksanakan pelayanan publik, itu banyak sekali publik yang sekarang
sudah merasa nyaman untuk mengurus kepentingan-kepentingan kebutuhan mereka,”
jelas Wiranto.
Menurut Menko Polhukam, sesuai Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 87 Tahun 2016, jaringan organisasi Satgas Saber Pungli dibentuk
dari pusat sampai kementerian/lembaga terkait dan sampai daerah.
“Nanti akan dibentuk unit-unit Saber Pungli
dengan satu kriteria, persyaratan, target, dan pengawasan tertentu, serta
masukan dari masyarakat. Akan ada kroscek sehingga K/L terkait pasti akan
melakukan itu dengan baik,” kata Wiranto.
Yang terpenting, lanjut Menko Polhukam, Satgas
ini terbuka terhadap masukan dan pelibatan masyarakat secara langsung. Karena
itu, yang mencari di mana tempat-tempat terjadinya pungli, tidak hanya petugas
Satgas atau unit Saber Pungli, tetapi masyarakat diminta untuk ikut aktif
melaporkan langsung kepada Satgas Saber Pungli apabila merasakan atau melihat praktik pungutan liar.
3
Saluran
Untuk memudahkan partisipasi masyarakat, menurut Menko Polhukam, Pemerintah membuka beberapa saluran komunikasi yaitu:
Untuk memudahkan partisipasi masyarakat, menurut Menko Polhukam, Pemerintah membuka beberapa saluran komunikasi yaitu:
- Melalui situs saberpungli.id
“Masyarakat yang sangat paham menggunakan internet, disiapkan situs saberpungli.id. Kirim,
formatnya langsung keluar nanti. Nanti ada registrasinya dulu, ada
kolom-kolomnya langsung diisi, di sana juga ada pelaporannya bagaimana, dan itu
langsung masuk ke pusat Satgas, dan nanti penyelesaiannya bisa dicek kembali
oleh pelapor,” kata Menko Polhukam.
- Melalui SMS 1193
- Call Center 193
Langsung
berhubungan dengan operator-operator yang disiapkan di Satgas.
“Jadi untuk masyarakat, diberikan kemudahan yang
luar biasa sepenuhnya untuk ikut serta mensukseskan Saber Pungli ini. Dengan
keikutsertaan masyarakat, diharapkan ada kroscek di masyarakat,” jelas Wiranto
seraya menambahkan, kalau hanya Satgas sendiri kurang cepat untuk bisa
membersihkan. Sedangkan kalau masyarakat memberikan laporan itu sangat akurat
pasti, karena masyarakat yang mengalami sendiri.
Lebih lanjut mengenai Satgas Saber Pungli lihat di sini.
Sumber : setkab.go.id
0 Komentar