Inilan Berita "Hoax" Arahan Mendikbud di Media Sosial

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh, pembaca blog yang berbahagia lagi-lagi informasi "hoax" beredar di group WA dan media sosial yang lain. Ada 12 item informasi terkait kebijakan Kemdikbud yang dalam berita 'hoax' tersebut dikatakan merupakan hasil pertemuan dengan menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada Jumat, tanggal 21 Oktober 2016


Dalam informasi hoax tersebut ada 12 poin  yang mengatasnamakan arahan pak Menteri yang akan diterapkan pada tahun 2012. Arahan tersebut adalah:
1. Jenjang SD dan SMP adalah pondasi anak dalam dunia pendidikan
2. Implikasi: merubah visi dan maindset Kepsek, Komite Sekolah dan Guru
3. Kepsek tidak boleh mengajar, tetapi sebagai manajer dan inspirator 
4. Pembangunan karakter di SMP
5. Guru di sekolah min. 8 jam dan hari Sabtu libur untuk keluarga
6. full day school
7. Guru tidak boleh bawa pekerjaan ke rumah dan siswa tidak ada PR
8. Menyiapkan manajemen berbasis sekolah dan partisipasi masyarakat
9. Tidak ada LKS
10.  Tidak ada PTK untuk kenaikan pangkat
11. Guru dalah ; real kurikulum
12. Guru dalah : profesi ahli, tanggung jawab sosial dan rasa kesejawatan. Taman budaya di sekolah sebagai sumber belajar.

Menanggapi berita yang beredar di banyak group Watt Apps (WA) tentang arahan menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). Kementerian bersangkutan mengeluarkan bantahan berita dimaksud (Awas ! Berita Hoax atas nama Mendikbud). Kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur (PWMU), staf khusus Mendikbud (SKM) Bidang Komunikasi Publik. Nasrullah MSi, memberikan beberapa klarifikasi. Menurutnya sumber postingan tersebut tidak jelas. Tiak benar ada pertemuan pada pukul 07.45-09.00, Jumat tanggal 21 Oktober yang dijadikan sumber postingan tersebut. Mendikbud sangat peduli untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka percepatan perbaikan sistem pendidikan nasional sebagaimana arahan Presiden Jokowi. Selain itu sebagian besar postingan itu memang pernah disampaikan Mendikbud diberbagai forum.

"Namun postingan yang disebarkan itu tidak memuat utuh pokok pikiran dan argumentasinya sehingga rentan disalahpahami, bahkan mengalami distorsi " Kata Nasrullah.

Nasrullah menambahkan, beberapa poin dalam postingan tersebut audah dibahas di internal Kemdikbud dan sedang disiapkan implementasinya, termasuk konskuensi yang perlu diselesaikan dari aspek regulasinya.

"Atas dasar itu, mohon untuk  tidak dijadikan postingan tersebut sebagai kebijakan Mendikbud" kata Nasrullah yang admin kutip dari pwmu.co (25/10/16)

Posting Komentar

0 Komentar

PENGUNJUNG JENDELA