Selamat malam, Bapak/Ibu PNS di tanah air yan berbahagia inilah informasi terbaru yang berkaitan dengan PNS mudah-mudahan bermanfaat.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah menyiapkan aturan untuk memecat PNS,
yang melakukan pungutan liar (pungli) tanpa melalui pengadilan.
Dengan demikian proses pemberian sanksi akan
lebih cepat.
"Saya lagi membahas dengan Badan Kepegawaian
Negara (BKN) untuk membuat aturan bagaimana memecat PNS pungli. Kan sudah ada
barang bukti, jadi tanpa peradilan bisa langsung dipecat," kata MenPAN-RB
Asman Abnur di kantornya, Selasa (18/10).
Ditambahkannya, aturan itu akan diterbitkan dalam
waktu dekat. Mengingat Presiden Joko Widodo telah memerintahkan untuk memecat
PNS yang terlibat pungli.
Dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS, aturan
sanksi sudah ada. Baik untuk PNS yang menyalahgunakan jabatan.
Namun aturan spesifik untuk PNS yang nyata-nyata terbukti pungli belum diatur.
"Ini yang akan kami formulasikan aturannya agar prosesnya lebih cepat. Apalagi untuk memecat PNS ada prosedur yang harus dilewati. Selain itu mereka juga diberi kesempatan untuk mengajukan banding. Nah yang begitu-begitu harus dikaji lagi agar aturan yang dibuat dasarnya kuat", tandasnya. Demikian info yang jendeladuniamaju.blogspot.com kutib dari jpnn.com
0 Komentar