Penting! Tunjangan Profesi Guru Menggunakan Besaran Gaji Pokok Berbasis Dapodik

Bapak ibu/guru di seluruh tanah air yang berbahagia. Pada kesempatan ini akan kami bagikan informasi terbaru yang berkaitan dengan Tunjangan Profesi Guru.
Pembayaran tunjangan profesi guru rencananya akan dibayarkan ke guru berdasarkan gaji pokok berbasis Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Rencana ini disampaikan pada kegiatan Rekonsiliasi data Tunjangan Guru di Grand Clarion Hotel Makasar (11/10/2016) oleh Narasumber pusat Bapak Tagor Alamsyah Harahab, pada kesempatan tersebut beliau menyampaiakan bahwa pelaksanaan pembayaran tunjangan guru profesional berbasis Dapodik akan dilaksanakan pada tahun 2017, demikian informasi yang jendeladuniamaju.blogspot.com kutip dari Sekolah Dasar.net. 
Berkaitan dengan penerapan kebijakan tersebut tentu akan berimbas pada penerimaan tunjangan profesi guru jika riwayat kepangkatan, gaji berkala sebagai dasar penentuan besaran gaji pokok tidak diisi dengan benar. Untuk itu perlu diperhatikan dalam entry data Dapodik sebagai berikut:

  1. Guru agar menyampaikan data yang valid kepada operator Dapodik
  2. Guru harus kroscek kebenaran data yang di entry pada aplikasi dapodik sebelum sncronisasi
  3. Operator Dapodik supaya lebih cermat dalam memasukan data guru
  4. Kepala sekolah mematikan data isian Dapodik telah benar dan lengkap sesuai data kepegawaian.
  5. Pengawas Sekolah agar melakukan pendampingan untuk ikut memastikan keabsahan dan kelengkapan  data isian.
Demikian informasi yang sdn1bandung.blogspot.com sampaikan mudah-mudahan bermanfaat.

Posting Komentar

0 Komentar

PENGUNJUNG JENDELA