Bapak ibu/guru di seluruh tanah air yang berbahagia. Pada kesempatan ini
akan kami bagikan informasi terbaru yang berkaitan dengan Tunjangan
Profesi Guru.
Pembayaran tunjangan profesi guru rencananya akan dibayarkan ke guru
berdasarkan gaji pokok berbasis Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Rencana
ini disampaikan pada kegiatan Rekonsiliasi data Tunjangan Guru di Grand
Clarion Hotel Makasar (11/10/2016) oleh Narasumber pusat Bapak Tagor
Alamsyah Harahab, pada kesempatan tersebut beliau menyampaiakan bahwa
pelaksanaan pembayaran tunjangan guru profesional berbasis Dapodik akan
dilaksanakan pada tahun 2017, demikian informasi yang jendeladuniamaju.blogspot.com kutip dari Sekolah Dasar.net.
Berkaitan dengan penerapan kebijakan tersebut tentu akan berimbas pada
penerimaan tunjangan profesi guru jika riwayat kepangkatan, gaji berkala
sebagai dasar penentuan besaran gaji pokok tidak diisi dengan benar.
Untuk itu perlu diperhatikan dalam entry data Dapodik sebagai berikut:
- Guru agar menyampaikan data yang valid kepada operator Dapodik
- Guru harus kroscek kebenaran data yang di entry pada aplikasi dapodik sebelum sncronisasi
- Operator Dapodik supaya lebih cermat dalam memasukan data guru
- Kepala sekolah mematikan data isian Dapodik telah benar dan lengkap sesuai data kepegawaian.
- Pengawas Sekolah agar melakukan pendampingan untuk ikut memastikan keabsahan dan kelengkapan data isian.
Demikian informasi yang sdn1bandung.blogspot.com sampaikan mudah-mudahan bermanfaat.
0 Komentar