Sahabat guru
di seluruh tanah air yang berbahagia kali ini kami bagikan info terkait Syarat
Pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan 2018, mudah-mudahan info ini
bermanfaat bagi sahabat guru yang terundang atau yang telah memenuhi syarat
untuk mengikuti Program PPG dalam jabatan melalui simpkb.id. Adapun guru yang ingin mengikuti PPG Dalam Jabatan 2018 harus daftar secara mandiri melalui akun simpkb yang dimiliki
dengan ketentuan sebaga berikut:
Syarat Pendaftaran PPG dalam Jabatan 2018 |
- Calon peserta PPG dalam jabatan adalah guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dan sudah tercatat Dalam Data pokok Pendidikan (Dapodik) per tanggal 31 Juli 2017.
- Calon Peserta wajib memiliki persyaratan akademik dan administrasi. Persyaratan akademik yaitu memiliki nilai minimum yang diperoleh dari tes kemampuan akademik (pretest)
- Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui situs http://simpkb.id
- Verifikasi dan falidasi akan dilakukan untuk melihat kesesuaian antara program studi PPG yang dipilih dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki
- Calon peserta yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi ijazah S-1/D-IV akan mengikuti pretest di tempat uji kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan
- Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal pretes calon peserta PPG Dalam Jabatan sebagai berikut:
Persyaratan
dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan
A.
Persyaratan
1. Persyaratan akademik
Calon
peserta PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui
tes online. Seleksi kemampuan akademik
meliputi tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes bakat dan minat. Standar minimal nilai
hasil seleksi kemampuan
akademik calon peserta
ditetapkan oleh Kementerian Riset
Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest
adalah 50 untuk program studi kejuruan dan 60 untuk program studi non
kejuruan.
Surat Edaran Pendataan calon peseserta PPG daljab unduh di sini
Surat Edaran Pendataan calon peseserta PPG daljab unduh di sini
2. Persyaratan administrasi Calon peserta wajib
memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut.
a. Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015.
b. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
c. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest).
d. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.
e. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
f. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
g. Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
h. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
i. Sehat jasmani dan rohani.
j. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
k. Berkelakuan baik.
a. Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015.
b. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
c. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest).
d. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.
e. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
f. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
g. Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
h. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
i. Sehat jasmani dan rohani.
j. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
k. Berkelakuan baik.
Persyaratan
guru bukan PNS di sekolah negeri seperti disebutkan pada huruf g di atas, hanya berlaku
untuk pendaftaran dan
pelaksanaan PPG Dalam
Jabatan, tidak berlaku
untuk persyaratan pembayaran
tunjangan profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi
guru bukan PNS
di sekolah negeri menjadi tanggungjawab
Pemerintah Daerah atau Satuan
Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di daerah khusus (3T).
B. Tata Cara
Pendaftaran
- Aplikasi pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan dapat dibuka melalui alamathttp://simpkb.id.
- Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon Peserta PPG Dalam Jabatan dengan menggunakan akun individu masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
- Guru menetapkan program studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG ada dilampiran SE Pendataan calon pesrta PPG daljab di sini
- Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
- LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.
- “Diterima” jika program studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.
- “Ditolak” jika program studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada.
- “Diperbaiki’ jika bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris.
- Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai peserta pretest PPG Dalam Jabatan.
- Waktu dan tempat pelaksanaan pretest akan diinformasikan setelah proses penempatan (plotting) peserta pretest ke TUK selesai.
C. Jadwal
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Proses Pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan pada minggu ke-4 Februari 2018
Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan
Linieritas / kesesuaian antara program studi pada ijazah S-1/D-IV dengan program studi PPG Dalam Jabatan 2018 bisina unduh di sini
Demikian Info seputar Syarat pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2018 yang dapat kami bagikan pada kesempatan ini mudah-mudahan bermanfaat
0 Komentar