Jendela~Info.
Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017 telah menandatangani Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(PNS).Yang mana PP ini adalah dasar dari pengadaan CPNS 2017.
Didalam
Peraturan Pemerintah (PP) tersebut dijelaskan, Presiden selaku pemegang kekuasaan
tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian PNS. Namun Presiden dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada: a. menteri di kementerian; b. pimpinan
lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian; c. sekretaris jenderal di
sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural; d. Gubernur di provinsi;
dan e. bupati/walikota di
kabupaten/kota.
Rekrutmen CPNS |
Inilah bunyi sebagian pasal-pasal
pengadaan CPNS 2017
Bunyi Pasal 16
(1). Untuk menjamin kualitas PNS,
pengadaan PNS dilakukan secara nasional;
(2). Pengadaan PNS merupakan kegiatan
untuk mengisi kebutuhan: a. Jabatan Administrasi, khusus pada Jabatan Pelaksana;
b. Jabatan Fungsional Keahlian, khusus pada JF ahli pertama dan JF ahli muda;
dan c. Jabatan Fungsional Keterampilan, khusus pada JF pemula dan terampil.
Pasal 17
(1).
Dalam rangka menjamin obyektifitas pengadaan
PNS secara nasional, Menteri
membentuk panitia seleksi
nasional pengadaan PNS. (2). Panitia seleksi nasional pengadaan PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diketuai oleh Kepala BKN. (3). Panitia seleksi
nasional pengadaan PNS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur; b. kementerian
yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pemerintahan
dalam negeri; c. kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; d. kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; e. BKN: f. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
dan/atau g. kementerian atau lembaga terkait. Panitia seleksi nasional
pengadaan PNS sebagaimana (4). Panitia seleksi nasional pengadaan PNS sebagaima
dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. mendesain sistem seleksi pengadaan PNS; b. menyusun soal seleksi kompetensi dasar; c. mengoordinasikan instansi pembina JF dal penyusunan materi
seleksi kompetensi bidang; d. merekomendasikan kepada Menteri tentang ambang batas kelulusan seleksi kompetensi dasar untuk setiap Instansi Pemerintah; e. melaksanakan
seleksi kompetensi dasar bersama sama dengan Instansi Pemerintah; f. mengolah
hasil seleksi kompetensi dasar; g.
mengawasi pelaksanaan seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang; h.
menetapkan dan menyampaikan hasil seleksi kompetensi dasar dan mengintegrasikan hasil seleksi kompetensi
dasar dan seleksi kompetensi bidang;
dan i.
mengevaluasi dan pengadaan PNS.
mengembangkan sistem; (5). Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan dan
mekanisme kerja panitia seleksi
nasional pengadaan PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (l), ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 18
(1).
Dalam rangka pelaksanaan pengadaan PNS di Instansi Pemerintah, PPK membentuk panitia seleksi instansi
pengadaan PNS. (2). Panitia seleksi
instansi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh PyB. (3). Panitia seleksi instansi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas unsur: a.
unit kerja yang membidangi kepegawaian; b. unit kerja yang membidangi
pengawasan; c. unit kerja yang membidangi perencanaan; d. unit keda yang
membidangi keuangan; dan/atau e. unit kerja
lain yang terkait. (4). Panitia
seleksi instansi pengadaan PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun jadwal pelaksanaan seleksi pengadaan PNS; b.
mengumumkan jenis Jabatan yang
lowong, jumlah PNS yang dibutuhkan, dan persyaratan pelamaran; c. melakukan seleksi administrasi terhadap berkas lamaran dan dokumen
persyaratan lainnya sebagaimana tercantum dalam pengumuman; d.
menyiapkan sarana pelaksanaan seleksi kompetensi dasar dan
seleksi kompetensi bidang; e.
melaksanakan seleksi kompetensi
dasar bersama- sama dengan panitia seleksi nasional pengadaan PNS; f. melaksanakan
seleksi kompetensi bidang; mengumumkan hasil seleksi administrasi, hasil
seleksi kompetensi dasar, dan hasil
seleksi kompetensi bidang; dan mengusulkan hasil seleksi tes kompetensi bidang kepada panitia seleksi
nasional. g. mengumumkan hasil seleksi
administrasi, hasil seleksi kompetensi
dasar, dan hasil seleksi kompetensi bidang; dan h.
mengusulkan hasil seleksi tes kompetensi
bidang kepada panitia seleksi nasional.
Pasal 19
Pengadaan PNS sebagaimana dimalsud dalam Pasal 15 dilakukan melalui tahapan: a.
perencanaan; b. pengumuman lowongan; c, pelamaran;
d. seleksi; e. pengumuman hasil seleksi; f, pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS;
g. dan pengangkatan menjadi PNS.
Pasal 23
Setiap
warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS
dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a.usia paling rendah 18 (delapan
belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
b.tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang sudah mempunyai kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau
lebih; c.tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai pegawai swasta; d. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS,
prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia; e.tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat
politik praktis; f. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan
Jabatan; g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang
dilamar; h.bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
i.persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
“Batas
usia sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu
paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud
ditetapkan oleh Presiden,” bunyi Pasal 23 ayat (2,3) PP No. 11 Tahun 2017 itu.
Untuk
lebih lengkap PP 11 tahun 2017 download (di sini)
Demikian informasi terkini terkait Pengadaan CPNS 2017
yang berhasil kami share kali ini. Silahkan like fanspage facebook kami dan
tetap kunjungi situs kami di www.jendelasekolah.net. Kami senantiasa memberikan
informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber
terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami
sampaikan ini bermanfaat. Jika berkesan dengan info ni silakan bagikan pada
link yang tersedia terimakasih.
Sumber: setkab.go.id
0 Komentar