Pengadaan CPNS 2017 Segera Dilaksanakan Inilah Dasar Hukumnya

Jendela~Info. Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).Yang mana PP ini adalah dasar dari pengadaan CPNS 2017.
Didalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut dijelaskan, Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Namun Presiden dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada:  a. menteri di kementerian; b. pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian; c. sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural; d. Gubernur di provinsi; dan  e. bupati/walikota di kabupaten/kota.

Rekrutmen CPNS

Inilah bunyi sebagian pasal-pasal pengadaan CPNS 2017

Bunyi Pasal 16
(1). Untuk menjamin kualitas PNS, pengadaan PNS dilakukan  secara nasional; (2). Pengadaan PNS merupakan  kegiatan untuk mengisi kebutuhan: a. Jabatan Administrasi, khusus pada Jabatan Pelaksana; b. Jabatan Fungsional Keahlian, khusus pada JF ahli pertama dan JF ahli muda; dan c. Jabatan Fungsional  Keterampilan,  khusus pada JF pemula dan terampil.

Pasal 17
(1). Dalam rangka menjamin obyektifitas pengadaan  PNS secara nasional, Menteri  membentuk  panitia seleksi nasional pengadaan  PNS.  (2). Panitia seleksi nasional pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (l)  diketuai oleh Kepala BKN. (3). Panitia seleksi nasional pengadaan PNS sebagaimana dimaksud  pada ayat (1)  terdiri atas unsur:  a. kementerian yang menyelenggarakan  urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan  aparatur; b. kementerian yang menyelenggarakan  urusan pemerintahan di  bidang pemerintahan dalam negeri;  c. kementerian yang menyelenggarakan  urusan pemerintahan  di bidang keuangan; d. kementerian yang menyelenggarakan  urusan pemerintahan  di bidang pendidikan; e. BKN:  f. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan/atau g. kementerian  atau  lembaga terkait. Panitia seleksi nasional pengadaan PNS sebagaimana (4). Panitia seleksi nasional pengadaan PNS sebagaima dimaksud  pada ayat (1)  mempunyai tugas: a. mendesain sistem  seleksi pengadaan  PNS; b. menyusun  soal seleksi kompetensi dasar; c. mengoordinasikan  instansi pembina JF dal penyusunan materi seleksi kompetensi bidang; d. merekomendasikan kepada Menteri  tentang ambang batas kelulusan  seleksi kompetensi  dasar untuk setiap  Instansi Pemerintah; e.  melaksanakan  seleksi  kompetensi  dasar bersama sama dengan  Instansi Pemerintah; f.  mengolah  hasil seleksi kompetensi dasar; g.  mengawasi  pelaksanaan  seleksi kompetensi  dasar dan seleksi kompetensi bidang; h. menetapkan  dan menyampaikan  hasil seleksi kompetensi  dasar dan mengintegrasikan hasil seleksi  kompetensi  dasar dan seleksi  kompetensi bidang; dan  i.  mengevaluasi  dan pengadaan PNS. mengembangkan sistem; (5). Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan dan mekanisme  kerja panitia seleksi nasional  pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat  (21, ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 18
(1). Dalam rangka pelaksanaan pengadaan PNS di Instansi Pemerintah,  PPK membentuk panitia seleksi instansi pengadaan PNS. (2). Panitia seleksi  instansi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) diketuai oleh  PyB. (3). Panitia seleksi  instansi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) terdiri atas unsur: a. unit kerja yang membidangi kepegawaian; b. unit kerja yang membidangi pengawasan; c. unit kerja yang membidangi perencanaan; d. unit keda yang membidangi keuangan; dan/atau e. unit kerja  lain yang  terkait. (4). Panitia seleksi  instansi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai  tugas: a. menyusun jadwal pelaksanaan  seleksi pengadaan PNS;  b.  mengumumkan  jenis Jabatan yang lowong, jumlah PNS yang dibutuhkan, dan persyaratan pelamaran; c.  melakukan seleksi administrasi  terhadap berkas lamaran dan dokumen persyaratan  lainnya sebagaimana  tercantum dalam pengumuman;  d.  menyiapkan  sarana  pelaksanaan seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang; e.  melaksanakan  seleksi  kompetensi  dasar bersama- sama dengan panitia seleksi nasional  pengadaan PNS; f.  melaksanakan  seleksi kompetensi bidang; mengumumkan hasil seleksi administrasi, hasil seleksi  kompetensi dasar, dan hasil seleksi kompetensi bidang; dan mengusulkan hasil seleksi  tes kompetensi bidang kepada panitia seleksi nasional. g.  mengumumkan hasil seleksi administrasi, hasil seleksi  kompetensi dasar, dan hasil seleksi kompetensi bidang; dan  h.  mengusulkan hasil seleksi  tes kompetensi bidang kepada panitia seleksi nasional.

Pasal 19
Pengadaan  PNS sebagaimana dimalsud  dalam Pasal 15 dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pengumuman  lowongan; c, pelamaran; d. seleksi; e. pengumuman hasil seleksi; f, pengangkatan  calon PNS dan masa percobaan  calon PNS; g. dan pengangkatan menjadi  PNS.

Pasal 23
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a.usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar; b.tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah  mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; c.tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; d. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; e.tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; f. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan; g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar; h.bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan i.persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

“Batas usia sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Presiden,” bunyi Pasal 23 ayat (2,3) PP No. 11 Tahun 2017 itu.

Untuk lebih lengkap PP 11 tahun 2017 download (di sini)

Demikian  informasi terkini terkait Pengadaan CPNS 2017 yang berhasil kami share kali ini. Silahkan like fanspage facebook kami dan tetap kunjungi situs kami di www.jendelasekolah.net. Kami senantiasa memberikan informasi terupdate dan teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat. Jika berkesan dengan info ni silakan bagikan pada link yang tersedia terimakasih.

Sumber: setkab.go.id

Posting Komentar

0 Komentar

PENGUNJUNG JENDELA