Badan
Penelitian dan Pengembanagan
(Balitbang) Kementrian Pendidikan
dan Kebudayaan telah menerbitkan Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah Satuan Pendidikan
Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2016/2017. Petunjuk teknis pengisian ijazah
tertuang dalam lampiran III PerkaBalitbang Nomor : 018/H/EP/2017 Tanggal
: 6 April 2017.
Juknis Pngisian Ijazah TP.2016/2017 |
Adapun Petunjuk Teknis
Pengisian Ijazah sebagai berikut:
A. PETUNJUK UMUM
1.
Ijazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK, Paket A, Paket B, dan Paket C diterbitkan oleh satuan pendidikan
yang bersangkutan.
2.
Terdapat tiga jenis
Ijazah yaitu; Ijazah
untuk sekolah yang
menggunakan Kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan 2013,
dan Ijazah untuk satuan pendidikan
kerjasama (SPK). Perbedaan tersebut
terletak pada Daftar Nilai yang terletak
di halaman belakang
dan kode blangko
yang terletak di
halaman muka.
Contoh Kode Blangko
3.
Ijazah terdiri dari
2 muka dicetak
bolak-balik, dimana identitas
dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai
ujian di halaman belakang.
Silakan unduh:
~juknis pengisian ijazah Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (di sini)
~Perka Balitbang SHUN (di sini)
4.
Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, diisi oleh panitia
penulisan Ijazah yang dibentuk Kepala Sekolah.
5.
Ijazah Paket A,
Paket B, dan
Paket C diisi
oleh panitia penulisan
Ijazah yang dibentuk oleh Kepala
SKB/Ketua PKBM.
6.
Pengisian Ijazah menggunakan tulisan
tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca
menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
Dalam kondisi tertentu dapat diisi dengan sistem komputer (dicetak).
7.
Jika terjadi kesalahan
dalam pengisian, Ijazah
tidak boleh dicoret,
ditimpa, atau dihapus (tipe-ex), melainkan harus
diganti dengan blangko
yang baru. Untuk
itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
8.
Ijazah yang mengalami
kesalahan pengisian disilang
dengan tinta warna
hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan
belakang.
a.
Setelah seluruh pengisian
Ijazah selesai, Ijazah
yang salah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita
acara pemusnahan.
b. Berita
acara pemusnahan Ijazah
SD, SDLB, SMP,
SMPLB, SMA, SMALB,
SMK
ditandatangani
oleh Kepala Sekolah yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
c.
Berita acara pemusnahan Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C
ditandatangani oleh Kepala SKB/Ketua
PKBM yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
9.
Sisa blangko Ijazah
SD, SMP, Paket
A, Paket B,
dan Paket C
yang terdapat di
satuan pendidikan,
diserahkan kembali ke
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
dengan disertai
berita acara yang
ditandatangani oleh Kepala
Sekolah/Kepala
SKB/Ketua
PKBM dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang
mewakili.
10. Sisa blangko
Ijazah SMA, SMK,
SDLB, SMPLB, SMALB
yang terdapat di sekolah,
diserahkan kembali
ke Dinas Pendidikan
Provinsi melalui Dinas
Pendidikan
Kabupaten/Kota dengan
disertai berita acara
yang ditandatangani oleh
Kepala
Sekolah
dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.
11. Sisa blangko Ijazah SD, SMP, Paket
A, Paket B, dan Paket C yang terdapat di Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota dapat dimusnahkan setelah 6
(enam) bulan terhitung
sejak
jadwal pengisian Ijazah
dengan disertai berita
acara pemusnahan yang
disaksikan oleh
pejabat Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota atau pejabat
yang
mewakili.
12. Sisa blangko
Ijazah SMA, SMK,
SDLB, SMPLB, SMALB
yang terdapat di Dinas
Pendidikan Provinsi
dapat dimusnahkan setelah
6 (enam) bulan
terhitung sejak
jadwal pengisian Ijazah dengan disertai berita acara
pemusnahan yang disaksikan
oleh pejabat Dinas
Pendidikan Provinsi atau pejabat yang mewakili.
13. Dalam hal ditemukan kesalahan
penulisan dalam ijazah setelah sisa blangko ijazah
dimusnahkan, maka
dapat dibuat ralat
dengan diterbitkannya surat
keterangan
oleh
kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.
14. Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota maupun Dinas
Pendidikan
Provinsi tidak diperkenankan untuk
menahan atau tidak memberikan ijazah kepada
pemilik Ijazah yang sah dengan alasan
apapun.
Siswa pemilik Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan
SMK yang
sudah
pindah domisili, Ijazah dapat diambil
ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan, dan
untuk Ijazah
Paket A, Paket
B, dan Paket
C diambil ke
Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota yang menerbitkan.
PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN MUKA
1. BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP,
SMPLB, SMA, SMALB, SMK, dan SPK.
a. Angka
1 diisi dengan
nama sekolah bersangkutan
yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur
b.
Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan
Ijazah.
c.
Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*)
* )
coret salah satu yang tidak sesuai
d.
Angka 4 diisi dengan nama provinsi.
e.
Angka 5 diisi
dengan nama siswa
pemilik Ijazah menggunakan
huruf
(KAPITAL). Nama
harus sama dengan
yang tercantum pada
Akte
Kelahiran/Dokumen Kelahiran
yang sah sesuai
dengan peraturan perundang-
undangan atau
Ijazah yang diperoleh
dari satuan pendidikan
jenjang
dibawahnya.
f.
Angka 6 diisi
dengan tempat dan
tanggal lahir siswa
pemilik Ijazah. Tempat
dan
tanggal lahir harus
sama dengan yang
tercantum pada Akte
Kelahiran/Dokumen Kelahiran
yang sah sesuai
dengan peraturan perundang-
undangan atau
Ijazah yang diperoleh
dari satuan pendidikan
jenjang
dibawahnya.
g. Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali
siswa pemilik Ijazah.
h. Angka
8 diisi dengan
nomor induk siswa
pemilik Ijazah pada
sekolah yang
bersangkutan
seperti tercantum pada buku induk.
i.
Angka 9 diisi dengan nomor induk
siswa nasional pemilik Ijazah.
Nomor induk
siswa
nasional terdiri atas 10 digit
yaitu tiga digit pertama tentang
tahun lahir
pemilik
Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak
oleh
sistem di Kemendikbud.
j. Angka
10 diisi dengan
nomor peserta Ujian
Nasional terdiri atas
14 (empat
belas)
digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta
Ujian
Nasional dan sama dengan yang tertera di
Sertifikat Hasil Ujian Nasional
(SHUN). 1
(satu) digit berisi
informasi jenjang pendidikan,
2 (dua) digit berisi
informasi
tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi
informasi kode Kabupaten/Kota, 3
(tiga) digit berisi informasi kode
sekolah, 3
(tiga)
digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi
validasi. Khusus
Untuk Ijazah SD dan SDLB,
angka 10 diisi
dengan nomor
peserta
ujian sekolah.
k. Angka 11 diisi dengan sekolah penyelenggara
ujian sekolah.
l. Angka 12 diisi dengan sekolah penyelenggara
ujian nasional.
m. Angka
12a khusus untuk
Ijazah Pendidikan Luar
Biasa dengan ketentuan
sebagai
berikut:
- Untuk
SMALB (kurikulum 2006)
diisi dengan jenis
ketunaan peserta didik,
yang terdiri
dari tunanetra, tunarungu,
tunagrahita ringan, tunagrahita
sedang,
tunadaksa ringan, tunadaksa sedang, tunalaras, dan tunaganda.
- Untuk
SDLB dan SMPLB
(kurikulum 2013) diisi
dengan jenis kekhususan
peserta didik,
yang terdiri dari
hambatan penglihatan, hambatan
pendengaran, hambatan
berfikir, hambatan fisik,
autis, dan disabilitas
majemuk.
n. Angka
13 diisi dengan
nama Kabupaten/Kota tempat
penerbitan, dilanjutkan
dengan tanggal
(2 digit) dan
bulan ditulis dengan menggunakan huruf
(tidak
boleh disingkat)
sesuai dengan tanggal
pengumuman kelulusan di
satuan
pendidikan.
o. Angka 14
diisi dengan nama
Kepala Sekolah dari
sekolah bersangkutan yang
menerbitkan
Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah pegawai
negeri
sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah
yang
non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-).
Tambahan penjelasan:
Dalam hal Kepala Sekolah berhalangan tetap, dan belum ada kepala sekolah
yang definitif, maka dapat mengacu surat BSNP Nomor:
0007/SDAR/BSNP/V/2012 tanggal 28 Mei 2012, perihal Penandatangan
SKHUN dan Ijazah sebagai berikut:
a) Ijazah dapat ditandatangani oleh Plt Kepala Sekolah yang memiliki jabatan
fungsional guru, yang diberikan mandat oleh Bupati/Walikota;
b) bila Plt Kepala Sekolah tidak memiliki jabatan fungsional guru maka
Bupati/Walikota dapat menunjuk Wakil Kepala Sekolah yang memiliki jabatan
fungsional guru, dengan memberi surat mandat.
p. Angka 15 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang
menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
q. Angka 16 ditempelkan Pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm
hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik
Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.
Untuk lebih jelasnya silakan unduh
~juknis pengisian ijazah (di sini)
~Perka Balitbang SHUN (di sini)
Demikian informasi terkini terkait Juknis Pengisian
Ijazah tahun Pelajaran 2016/2017 yang berhasil kami share kali ini. Silahkan
like fanspage facebook kami dan tetap kunjungi situs kami di
www.jendelasekolah.net. Kami senantiasa memberikan informasi terupdate dan
teraktual yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas
kunjungan anda semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat. Jika
berkesan dengan info ni silakan bagikan pada link yang tersedia terimakasih.
0 Komentar