Assalamu
Alaikum Warahmatullahi Wr.Wb, Para pembaca blog yang setia pada kesempatan ini
admin bagikan informasi terbaru yang jendelasekolah.net kutip dari
liputanguru.tk, tentang rencana rekrutmen CPNS tahun 2017
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB nomor 25 tahun 2016
tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Instansi Pemerintah.
Undun Permen PANRB No. 25 Thn.2016.(di sini)
Permen PANRB No. 25 Thn.2016
Nomenklatur jabatan pelaksana digunakan sebagai acuan bagi setiap instansi
pemerintah dalam penyusunan dan penetapan kebutuhan, penentuan pangkat
dan jabatan, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja,
penggajian tunjangan serta pemberhentian PNS. Ini berarti pula bahwa penyusunan
formasi CPNS untuk jabatan fungsional umum harus mengacu pada Peraturan Menteri
PANRB nomor 25 tahun 2016
Menteri Asman Abnur dalam berbagi
kesempatan mengatakan” bahwa jabatan yang nantinya diisi oleh ASN harus sesuai
dengan klasifikasi serta pendidikan formal yang telah ditempuhnya.”
Jadi berdasar Nomenklatur tersebut
sebagai pijakan pemerintah untuk menyusun dan menetapkan kebutuhan pangkat,
jabatan, pengembangan karir sekaligus pengangkatan CPNS baru yang tujuannya
untuk mengisi kekurangan PNS setelah selama ini moratorium.
lampiran Permen PANRB Tentang Nomenklatur Jabatan
Demikian info terkait Nomenklatur
Jabatan
dan Pekerjaan dan Kualifikasi Pendidikan yang dibutuhkan Di Lingkungan Instansi
Pemerintahan. Namun demikian, pada seleksi CPNS 2017 yang akan datang belum
dapat dipastikan tersedia atau tidaknya formasi untuk jabatan pekerjaan
tersebut.
Semoga info ini
bermanfaat
0 Komentar