Bapak/Ibu guru pembaca blog yang berbahagia pada kesempatan ini admin bagikan Permendikbud No.23 Thn 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.Untuk bapak/ibu guru yang sekolahnya belum melaksanakan Kurikulum 13 edisi revisi ada baiknya untuk membaca informasi yang admin sajikan berikut:
Berdasarkan Pasal 1 Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Tentang Standar Penilaian Pendidikan dinyatakan:
1. Standar Penilaian Pendidikan
adalah kriteria mengenai ingkup, tujuan,
manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan
instrumen penilaian hasil belajar
peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil
belajar peserta didik pada pendidikan
dasar dan pendidikan menengah.
2. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil
belajar peserta didik.
3. Pembelajaran adalah proses interaksi
antar peserta didik, antara peserta didik dengan pendidik dan
sumber belajar pada suatu lingkungan
belajar.
4. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk
mengukur pencapaian Kompetensi Peserta
Didik secara berkelanjutan dalam proses
Pembelajaran untuk memantau kemajuan dan
perbaikan hasil belajar Peserta Didik.
5. Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta
didik sebagai pengakuan prestasi belajar
dan/atau penyelesaian dari suatu satuan
pendidikan.
6.
Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang
ditentukan oleh satuan pendidikan yang
mengacu pada standar kompetensi
kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik
peserta didik, karakteristik mata
pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.
Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang
Standar Penilaian Pendidikan dinyatakan bahwa Penilaian pendidikan pada pendidikan
dasar dan pendidikan menengah terdiri atas:
a. penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Berdasarkan Pasal 13 (1) Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan dinyatakan bahwa prosedur penilaian proses belajar dan hasil belajar oleh pendidik dilakukan dengan urutan:
a. penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Berdasarkan Pasal 13 (1) Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan dinyatakan bahwa prosedur penilaian proses belajar dan hasil belajar oleh pendidik dilakukan dengan urutan:
a. menetapkan tujuan penilaian dengan mengacu pada RPP yang
telah disusun;
b. menyusun kisi-kisi penilaian;
c. membuat instrumen penilaian berikut pedoman penilaian;
d. melakukan analisis kualitas instrumen;
e. melakukan penilaian;
f. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan 10 hasil
penilaian;
g. melaporkan hasil penilaian; dan h. memanfaatkan laporan
hasil penilaian.
Prosedur penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dengan mengkoordinasikan kegiatan dengan urutan:
Prosedur penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dengan mengkoordinasikan kegiatan dengan urutan:
a. menetapkan KKM;
b. menyusun kisi-kisi penilaian mata pelajaran;
c. menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya;
d. melakukan analisis kualitas instrumen;
e. melakukan penilaian;
f. mengolah,
menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
g. melaporkan hasil penilaian; dan h. memanfaatkan laporan
hasil penilaian.
Prosedur penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dengan urutan:
Prosedur penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dengan urutan:
a. menyusun kisi-kisi penilaian;
b. menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya;
c. melakukan analisis kualitas instrumen;
d. melakukan penilaian;
e. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil
penilaian;
f. melaporkan hasil penilaian; dan g. memanfaatkan laporan
hasil penilaian.
Download Permendikbud No. 2 Thn. 2016 Tentang Penggunaan Juknis Dana Bantuan PAUDNI di sini
Download Permendikbud No. 10 Thn. 2016 Tentang Pelimpahan Bidang Pendidikan Ke Provinsi di sini
Mudah mudahan bermanfaat
0 Komentar