Download Permendikbud No 23 Thn 2016 Standar Penilain Pendidikan

Bapak/Ibu guru pembaca blog yang berbahagia pada kesempatan ini admin bagikan Permendikbud No.23 Thn 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.Untuk bapak/ibu guru yang sekolahnya belum melaksanakan Kurikulum 13 edisi revisi ada baiknya untuk membaca informasi yang admin sajikan berikut:

Download PDF Permendikbud No. 23 Thn 2016 Standar Penilain Pendidikan  di sini
Download Permendikbud No. 2 Thn. 2016 Tentang  Juknis Penggunaan Dana Bantuan PAUDNI di sini

Permendikbud No 23 Thn.2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan

Berdasarkan  Pasal 1 Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Tentang Standar Penilaian Pendidikan dinyatakan:
1. Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai  ingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan  instrumen penilaian hasil belajar  peserta didik  yang  digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar  peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan  menengah.
2. Penilaian  adalah proses pengumpulan dan pengolahan  informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta  didik.
3. Pembelajaran adalah proses interaksi antar  peserta didik,  antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar  pada suatu lingkungan belajar.
4. Ulangan  adalah proses yang dilakukan untuk mengukur  pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan  dalam proses Pembelajaran untuk memantau kemajuan dan
perbaikan hasil belajar Peserta Didik. 
5. Ujian sekolah/madrasah  adalah kegiatan yang dilakukan  untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik  sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian  dari suatu satuan pendidikan.
6.  Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM  adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh  satuan pendidikan yang mengacu pada standar  kompetensi
kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta  didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan  pendidikan. 

Download Manual Aplikasi Pendaftaran Calon Peserta UN 2017 di sini

Berdasarkan Pasal  2 Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan dinyatakan bahwa Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas: 
a. penilaian hasil belajar oleh pendidik; 
b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan 
c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.

Berdasarkan Pasal 13 (1) Permendikbud No 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan dinyatakan bahwa prosedur penilaian proses belajar dan hasil belajar oleh pendidik dilakukan dengan urutan:
a. menetapkan tujuan penilaian dengan mengacu pada RPP yang telah disusun;
b. menyusun kisi-kisi penilaian;
c. membuat instrumen penilaian berikut pedoman penilaian;
d. melakukan analisis kualitas instrumen;
e. melakukan penilaian;
f. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan 10 hasil penilaian;
g. melaporkan hasil penilaian; dan h. memanfaatkan laporan hasil penilaian.

Prosedur penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dengan mengkoordinasikan kegiatan dengan urutan:
a. menetapkan KKM;
b. menyusun kisi-kisi penilaian mata pelajaran;
c. menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya;
d. melakukan analisis kualitas instrumen;
e. melakukan penilaian;
 f. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
g. melaporkan hasil penilaian; dan h. memanfaatkan laporan hasil penilaian.

Prosedur penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dengan urutan:
a. menyusun kisi-kisi penilaian;
b. menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya;
c. melakukan analisis kualitas instrumen;
d. melakukan penilaian;
e. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
f. melaporkan hasil penilaian; dan g. memanfaatkan laporan hasil penilaian.

Download Permendikbud No. 23 Thn 2016 Standar Penilain Pendidikan  di sini
Download Permendikbud No. 2 Thn. 2016 Tentang Penggunaan Juknis Dana Bantuan PAUDNI di sini
Download Permendikbud No. 10  Thn. 2016 Tentang Pelimpahan Bidang Pendidikan Ke Provinsi di sini
Mudah mudahan bermanfaat



Posting Komentar

0 Komentar

PENGUNJUNG JENDELA