Berikut informasi terbaru tentang Surat Edaran dari Dirjen GTK No: 36762/B.B1.1/GT/2016 tertanggal 24 November 2016 tentang rasio Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik terhadap Guru yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia
Gambar Ilustrasi Jendeladunia
Sehubungan dengan ketentuan rasio minimal guru terhadap peserta didik berdasarkan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang guru terkait pembayaran Tunjangan Profesi, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Ketentuan rasio dalam pasal 17 ayat 1 (satu)
merupakan perbandingan jumlah peserta didik pada setiap 1 (satu)
rombongan belajar dengan 1 (satu) guru yang mengampu rombongan belajar
tersebut pada setiap satuan pendidikan.
2. Ketentuan angka 1 diatas, bagi satuan pendidikan
yang tidak memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap guru
sebagaimana dimaksud pasal 17 ayat 1 (satu) dan tidak mempunyai
rombongan belajar paralel, tetap dibayarkan tunjangan profesinya.
3. Jika terdapat kelas paralel, maka masing-masing
rombel harus memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sebagaimana
dimaksud pada pasal 17 ayat 1 (satu).
4. Aturan pada angka 1,2 dan 3 diatas tidak berlaku
bagi satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan layanan khusus .
oleh karena itu guru pada satuan pendidikan tersebut tetap berhak atas
tunjangan profesi.
0 Komentar