Bapak/Ibu guru di seluruh tanah air yang berbahagia, pada kesempatan ini kami bagikan info yang sangat penting yaitu Nomor Peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) wajib di input pada dapodik. Mengapa sangat penting marilah kita simak baik-baik informasi berikut yang kami kutip dari laman: http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/
Nomor peserta Ujian Kompetensi Guru
(UKG) yang terletak pada menu Nilai Test dalam Aplikasi Front End Data Pokok
Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) harus diisi oleh guru-guru yang
telah mengikuti UKG.
Nomor Uji Kompetensi Guru (UKG) Wajib di Input Pada Dapodik |
Nomor UKG tersebut akan digunakan
sebagai acuan melihat data Info GTK pada SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Apabila dikosongkan maka guru belum
dapat melakukan pengecekan data pada Layanan Info GTK yang terletak dalam laman
SIMPKB, yang berkonsekuensi pada informasi layak-tidaknya memperoleh tunjangan
profesi.
Beberapa penjelasan terkait input
data UKG dalam aplikasi dapodik adalah sebagai berikut :
- Bertujuan untuk digunakan dalam
proses integrasi SIMTUN dan SIMPKB.
- Belum 100% guru yang memiliki
NUPTK sehingga ada data yang tidak match antara SIMTUN
dan SIMPKB.
- Untuk memudahkan proses
integrasi, dipandang perlu jembatan 2 sistem tersebut, dibutuhkan nomor
unik yaitu nomor peserta UKG.
- Nomor peserta UKG ini yg di
ambil sebagai nomor unik untuk mengidentifikasi data individu antar 2
sistem khususnya bagi PTK-PTK yg tidak memiliki NUPTK.
- Nilai UKG tidak wajib di input
pada Aplikasi Dapodik. Apabila
nilai UKG belum diketahui, untuk sementara dapat diisi dengan angka 0
(nol).
Demikian informasi ini dibuat, dan
diharapkan seluruh rekan guru dapat memberikan data yang valid kepada Operator
Dapodikdasmen di masing-masing Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal)/Sekolah
Induk (dikutip dari laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/)
sumber : TIM DAPODIKDASMEN
0 Komentar