Jendela
Info - Bapak/Ibu Guru
dan Operator Sekolah Indonesia dimanapun anda
bertugas salam edukasi. Kali ini kami bagikan informasi yang sangat penting walaupun bukan termasuk informasi terbaru, mengapa demikian? karena info ini sangat urgen terkait penerimaan TPP Bapak/Ibu terima, yang tentunya ketika menerima TPP tidak terjadi kesalahan jumlah gaji TPP yang kita terima. Untuk itu maka perlu kami bagikan info kepada Bapak/ Ibu dengan harapan dapat memberikan kejelasan terkait hal tersebut.
Pembayaran TPP Sesuai Gaji Pokok Pada Dapodik |
Pembayaran Tunjangan Profesi Guru
(TPG) dan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah yang mana pada pembayaran tunjangan
tersebut akan menggunakan SIM Pembayaran Tunjangan yang terintegrasi dengan dapodik. Berkait dengan hal tersebut
agar dalam pembayaran Tunjangan Profesi Guru tidak terjadi kesalahan besaran gaji yang diterima, maka semua guru
harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Penerbitan
SK TPP adalah persemester yaitu semester
I (januari-Juni 2017) berlaku untuk triwulan I dan triwulan II, dan semester II
(Juli-Desember 2017) berlaku untuk
triwulan III dan triwulan VI.
2.
Besaran
TPP perbulan yang dibayarkan ke guru
adalah sesuai dengan besaran tunjangan
yang tercantum pada SK TPP.
3.
Besaran
Tunjangan Profesi yang tercantum di SK TPP data tersebut diambil dari
Dapodik (data golongan masa kerja) Untuk itu pastikan data yang di entry di
aplikasi Dapodik pada fitur Riwayat Kepangkatan dan Riwayat Gaji Berkala sudah
terentry dengan benar sesuai SK
Kepangkatan Terakhir dan SK gaji berkala terakhir yang berlaku TMT 01 Juli 2017 atau dapat
disesuaikan dengan Golongan dan Masa kerja yang tertera di SPJ gaji bulan Juli
2017 yang dimiliki guru sehingga dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya oleh
pihak sekolah masing-masing.
4.
Kepala Sekolah bertanggung jawab atas kebenaran data
yang dikirim ke server Dapodik Kemdikbud, dan memastikan bahwa data sudah
diperiksa kebenarannya untuk selanjutnya diperbantukan dikirim oleh operator sekolah sesuai fakta
integritas (persetujuan pengiriman data/sinkron).
5.
Upayakan dalam update/entry data Semester I tahun ajaran 2017/2018 di applikasi Dapodik dan
pengiriman ke server (sinkron) dilakukan sejak awal / secepat mungkin sehingga kalau terdapat kesalahan dalam pengisian (entry) bisa segera diketahui dan langsung segera
diperbaiki.
6. Apabila Terjadi Kesalahan pengisian data pada Dapodik yang
mengakibatkan besaran Tunjangan profesi yang tercantum di SK TPP tidak sesuai gaji pokok guru maka DInas Pendidikan setempat
sudah tidak bisa lagi mengajukan kekurangan pembayaran yang diterima oleh guru,
untuk itu pastikan data yang dikirim keserver sudah benar , dan manfaatkan
waktu perbaikan data untuk memperbaiki data yang salah sebelum data diambil
dari server untuk penerbitan SK TPP.
7. Perlu diketahui tahun 2017 tidak ada buka kunci JJM,
sehingga diharapkan operator mengecak kembali Dapodiknya sebelum sinkron
terkait dengan pembagian jam mengajar yang sudah di entry di Dapodik supaya
tidak terjadi kesalahan (salah mapping Jam Mengajar).
8.
Semua Guru calon penerima TPP wajib mengecek data pribadinya ,
apakah sudah benar atau belum, sudah valid atau belum melalui info GTK dengan
alamat:
- Cek Info GTI di SIM PKB
- Cek Info GTI di SIM PKB
9.
Setelah
itu guru calon penerima tunjangan wajib mencetak dan mengecek info GTK, apabila
data yang bersangkutan terdapat kesalahan
agar langsung diperbaiaki melaluai Dapodik sebelum mas penerbitan SK
TPP, dan kalau sudah benar agar
membubuhkan tanda tangaannya dicetakan in fo GTK sebagai pertanda bahwa guru
telah menyetujui data pribadinya yang dikirim melalui Dapodik, dan cetakan Info
GTK tersebut disimpan oleh petugas yang menangani TPP ditingkat sekolah atau
UPT.
10. Semua Guru apabila menerima SK
kenaikan pangkat atau SK Kenaikan Gaji Berkala agar segera difoto copy dan diserahkan ke operator Dapodik (untuk penerbitan SK TPP semester II tahun
2017, SK Kenaikan Pangkat / Berkala terakhir yang dimasukkan yang berlaku
paling akhir 01 Juli 2017), sehingga
penerimaan TPP yang normal bisa dihitung sbb: (GAJI POKOK JULI 2017 x 6 ) –
GAJI POKOK JULI 2017 x PAJAK%) = PENERIMAAN BERSIH SATU SEMESTER.
11. Untuk mempercepat proses pembayaran
TPP agar semua sekolah pada minggu
terakhir Triwulan III dan minggu ke
dua Triwulan VI sudah memverifikasi
guru yang berhak menerima penuh dan guru yang tidak menerima penuh dalam satu triwulan tersebut dengan alasan : cuti hamil, tidak masuk,
meninggal dunia atau alasan lain yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak
dapat memenuhi 24 jam per minggu.
12. Agar
tidak terjadi kesalahan dalam
memverifikasi jumlah perhitungan Pembayaran Tunjangan Profesi mohon memperhatikan Permendikbud No 12 tahun
2017 tentangb Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi , Tunjangan Khusus,
Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negri Sipil Daerah 2017. (sumber Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tulungagung 2017)
Permendikbud No 12
th 2017 bisa diunduh di (sini)
Baca Juga!
Demikian Info terkait Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah 2017 apabila info
ini bermanfaat silakan like fb jendelasekolah.net dan bagikan artikel ini. Jangan lupa selalu
berkunjung ke jendelasekolah.net untuk memperbarui informasi anda, saya ucapkan
terimakasih.
0 Komentar