Penting! Untuk Diperhatikan Kepala Sekolah, Guru dan Operator Sekolah Terkait Tunjangan Profesi Guru 2017

Jendela Info - Bapak/Ibu Guru dan Operator  Sekolah Indonesia dimanapun anda bertugas salam edukasi. Kali ini kami bagikan informasi yang sangat penting walaupun bukan termasuk informasi terbaru, mengapa demikian? karena info ini sangat urgen terkait penerimaan TPP Bapak/Ibu terima, yang tentunya ketika menerima TPP tidak terjadi kesalahan jumlah gaji TPP yang kita terima. Untuk itu maka perlu kami bagikan info kepada Bapak/ Ibu dengan harapan  dapat memberikan kejelasan  terkait hal tersebut.


Pembayaran TPP Sesuai Gaji Pokok Pada Dapodik

Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah yang mana pada pembayaran tunjangan tersebut akan menggunakan SIM Pembayaran Tunjangan yang terintegrasi dengan dapodik. Berkait dengan hal tersebut  agar dalam pembayaran Tunjangan Profesi Guru tidak terjadi kesalahan  besaran gaji yang diterima, maka semua guru harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.    Penerbitan SK TPP adalah persemester  yaitu semester I (januari-Juni 2017) berlaku untuk triwulan I dan triwulan II, dan semester II (Juli-Desember 2017)  berlaku untuk triwulan III dan triwulan VI.
2.    Besaran TPP perbulan  yang dibayarkan ke guru adalah sesuai dengan besaran  tunjangan yang tercantum pada SK TPP.
3.    Besaran Tunjangan Profesi  yang  tercantum di SK TPP data tersebut diambil dari Dapodik (data golongan masa kerja)  Untuk itu pastikan data yang di entry di aplikasi Dapodik pada fitur Riwayat Kepangkatan dan Riwayat Gaji Berkala sudah terentry dengan benar  sesuai SK Kepangkatan Terakhir dan SK gaji berkala terakhir  yang berlaku TMT 01 Juli 2017 atau dapat disesuaikan dengan Golongan dan Masa kerja yang tertera di SPJ gaji bulan Juli 2017 yang dimiliki guru sehingga dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya oleh pihak sekolah masing-masing.
4.    Kepala Sekolah bertanggung jawab atas kebenaran data yang dikirim ke server Dapodik  Kemdikbud, dan memastikan bahwa data sudah diperiksa kebenarannya untuk selanjutnya diperbantukan dikirim oleh operator sekolah sesuai fakta integritas (persetujuan pengiriman data/sinkron).
5.    Upayakan dalam update/entry data Semester I tahun ajaran 2017/2018 di applikasi Dapodik dan pengiriman ke server (sinkron) dilakukan sejak awal / secepat mungkin  sehingga kalau terdapat kesalahan  dalam pengisian (entry)  bisa segera diketahui dan langsung segera diperbaiki.
6.   Apabila Terjadi Kesalahan pengisian data pada Dapodik yang mengakibatkan besaran Tunjangan profesi yang tercantum di SK TPP tidak sesuai gaji pokok guru maka DInas Pendidikan setempat sudah tidak bisa lagi mengajukan kekurangan pembayaran yang diterima oleh guru, untuk itu pastikan data yang dikirim keserver sudah benar , dan manfaatkan waktu perbaikan data untuk memperbaiki data yang salah sebelum data diambil dari server  untuk penerbitan SK TPP.
7.   Perlu diketahui tahun 2017 tidak ada buka kunci JJM, sehingga diharapkan operator mengecak kembali Dapodiknya sebelum sinkron terkait dengan pembagian jam mengajar yang sudah di entry di Dapodik supaya tidak terjadi kesalahan (salah mapping Jam Mengajar).
8.    Semua Guru calon penerima TPP wajib mengecek data pribadinya , apakah sudah benar atau belum, sudah valid atau belum melalui info GTK dengan alamat:
      -     Cek Info GTI di SIM PKB
9.    Setelah itu guru calon penerima tunjangan wajib mencetak dan mengecek info GTK, apabila data yang bersangkutan terdapat kesalahan  agar langsung diperbaiaki melaluai Dapodik sebelum mas penerbitan SK TPP, dan kalau sudah benar  agar membubuhkan tanda tangaannya dicetakan in fo GTK sebagai pertanda bahwa guru telah menyetujui data pribadinya yang dikirim melalui Dapodik, dan cetakan Info GTK tersebut disimpan oleh petugas yang menangani TPP ditingkat sekolah atau UPT.
10.  Semua Guru apabila menerima SK kenaikan pangkat atau SK Kenaikan Gaji Berkala agar segera difoto copy  dan diserahkan ke operator Dapodik  (untuk penerbitan SK TPP semester II tahun 2017, SK Kenaikan Pangkat / Berkala terakhir yang dimasukkan yang berlaku paling akhir  01 Juli 2017), sehingga penerimaan TPP yang normal bisa dihitung sbb: (GAJI POKOK JULI 2017 x 6 ) – GAJI POKOK JULI 2017 x PAJAK%) = PENERIMAAN BERSIH SATU SEMESTER.
11.  Untuk mempercepat proses pembayaran TPP agar semua sekolah pada minggu terakhir Triwulan III dan minggu ke dua Triwulan VI sudah memverifikasi  guru yang berhak menerima penuh dan guru yang tidak menerima penuh  dalam satu triwulan tersebut  dengan alasan : cuti hamil, tidak masuk, meninggal dunia atau alasan lain yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat memenuhi 24 jam per minggu.
12.  Agar tidak terjadi kesalahan dalam memverifikasi jumlah perhitungan  Pembayaran Tunjangan Profesi  mohon memperhatikan Permendikbud No 12 tahun 2017 tentangb Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi , Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negri  Sipil Daerah 2017. (sumber Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tulungagung 2017)
Permendikbud  No 12  th 2017 bisa diunduh di (sini)
Demikian Info terkait Tunjangan  Profesi Guru dan Tambahan  Penghasilan Guru PNS Daerah 2017 apabila info ini bermanfaat silakan like fb jendelasekolah.net dan bagikan artikel ini. Jangan lupa selalu berkunjung ke jendelasekolah.net untuk memperbarui informasi anda, saya ucapkan terimakasih.

Posting Komentar

0 Komentar

PENGUNJUNG JENDELA