Permendikbud no. 29 Tahun 2016 tentang sertifikasi guru bagi guru yang diangkat sebelum Tahun 2016 akan kami bagikan kepada rekan pengunjung setia jendelasekolah.net. lebih khususnya rekan-rekan guru diseluruh tanah air. Inilah info selengkapnya yang admin kutib dari sinarberita.co.id
"Inilah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Sertifikasi Guru yang di Angkat Sebelum tahun 2016"
Permendikbud No 29 Tahun 2016
1. Sertifikasi adalah proses pemberian
sertifikat pendidik kepada guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang
diangkat sebelum tahun 2016.
2. Konsorsium Sertifikasi Guru yang
selanjutnya disingkat KSG adalah tim pengendali mutu pelaksanaan sertifikasi
guru.
3. Pendidikan dan Latihan Profesi Guru yang
selanjutnya disingkat PLPG adalah salah satu pola sertifikasi guru yang
diangkat sebelum Tahun 2016 yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan
Menteri ini.
4. Uji Kompetensi Guru yang selanjutnya
disingkat UKG adalah uji kompetensi untuk menguji penguasaan guru terhadap
kompetensi profesional dan pedagogik yang dilaksanakan pada awal PLPG dan pada
akhir PLPG.
Pasal 2 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016
Tentang Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 menyatakan
(1) Sertifikasi dimaksudkan sebagai pemenuhan
syarat bagi guru untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan
profesional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen.
(2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui PLPG yang diakhiri dengan UKG.
(3) PLPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diselenggarakan sampai dengan tahun 2019 oleh lembaga pendidikan tenaga
kependidikan yang ditetapkan oleh kementerian yang membidangi pendidikan
tinggi.
(4) UKG pada akhir PLPG sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diselenggarakan sampai dengan tahun 2021 oleh lembaga pendidikan
tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh kementerian yang membidangi pendidikan
tinggi.
Pasal 3 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016
Tentang Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 menyatakan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan kuota peserta sertifikasi setiap
tahun.
Pasal 4 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016
Tentang Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 menyatakan
Sertifikasi diikuti oleh guru yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1)
atau diploma empat (D-IV);
b. berstatus sebagai guru CPNS, PNS, atau guru
tetap;
c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK);
d. terdaftar pada Daftar Pokok Pendidikan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
e. telah mengikuti UKG sebelum PLPG, khusus
bagi guru yang diangkat setelah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen diberlakukan sampai dengan 31 Desember 2015 memiliki hasil UKG
sebelum PLPG dengan nilai paling rendah 55.
Pasal 5 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016
Tentang Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 menyatakan
(1) Penyelenggaraan PLPG meliputi: a.
pendalaman materi; b. pembelajaran berpusat pada peserta didik (studentcentered
learning); c. praktik mengajar; dan d.
uji kinerja.
(2) PLPG dapat dilaksanakan di dalam dan/atau
di luar kampus yang ditetapkan oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan
penyelenggara. (3) Penilaian PLPG mencakup 4 (empat)
kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik,kepribadian,
sosial, dan profesional.
(4) Guru yang mengikuti PLPG dinyatakan
memenuhi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila memperoleh nilai
paling rendah “baik”.
(5) Guru yang memiliki nilai UKG pada awal
PLPG paling rendah 80 dan memperoleh nilai PLPG paling rendah “baik”
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberi sertifikat pendidik langsung oleh
lembaga pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara tanpa mengikuti UKG pada
akhir PLPG.
Pasal 6 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016
Tentang Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016
(1) UKG pada akhir PLPG diikuti oleh guru yang
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
(2) Guru yang belum memperoleh nilai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dapat mengikuti Ujian Ulang PLPG
paling banyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah melakukan
belajar mandiri tanpa melalui proses PLPG lagi.
(3) UKG pada akhir PLPG dilaksanakan melalui
ujian dalam jejaring atau tes tertulis. -5-
(4) Penyelenggaraan UKG pada akhir PLPG
bertempat di lembaga pendidikan tenaga kependidikan atau di tempat lain yang
ditetapkan oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara.
(5) Guru dinyatakan lulus UKG pada akhir PLPG
apabila memperoleh nilai paling rendah 80 (delapan puluh). (6) Hasil UKG pada
akhir PLPG diumumkan secara terbuka oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan
penyelenggara program sertifikasi. (7) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
berhak mendapatkan sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan
tenaga kependidikan penyelenggara.
Pasal 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016
Tentang Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016
(1) Guru yang tidak lulus dalam pelaksanaan
UKG pada akhir PLPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat mengikuti ujian
kembali pada tahun berikutnya.
(2) Guru yang tidak lulus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat mengikuti kembali UKG pada akhir PLPG paling banyak 4
(empat) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
(3) Keikutsertaan UKG pada akhir PLPG
sebagaimana dimaksud ayat (2) satu kali setiap semester terhitung sejak tahun
berikutnya setelah mengikuti PLPG.
Pasal 8 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016
Tentang Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016
(1) Biaya pelaksanaan PLPG sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) kecuali biaya transportasi pulang pergi peserta yang
menjadi tanggungjawab peserta.
(2) Biaya pelaksanaan UKG pada akhir PLPG
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dibebankan pada APBN kecuali biaya
personal.
Pasal 9 Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan sertifikasi bagi guru yang diangkat sebelum tahun 2016 diatur dalam
petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang menangani guru dan
tenaga kependidikan.
Pasal 10 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai
berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 220) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11 Peraturan Menteri ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan
Link PERMENDIKBUD NOMOR 29 TAHUN 2016 Klik Disini
(Sumber : sinarberita)
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mudah-mudahan bermanfaat, jangan lupa berkunjung selalu untuk update berita terbaru kami di: www.jendelasekolah.net. Terimakasih atas kunjungan anda dan semoga informasi yang kami sampaikan bermanfaat.
0 Komentar