Pemerintah
sedang getol-getolnya melawan korupsi yang dilakukan oleh aparaturnya ini
tercermin dari tindakan Pemerintah Kabupaten Kuala Pembuang Provinsi Kalimantan
Tengah yang berencana memecat belasn PNS/ASN yang melakukan tindak pidana
korupsi demikian info yang admin kutip dari jpnn.com.
STOP KORUPSI
Saat
ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kuala Pembuang sudah mengusulkan
pemberhentian sejumlah PNS/ASN. Bupatai Kuala Pembuang Sudarsono pun sudah
merestui pemecatan tersebut.
“Dari sejumlah ASN tersebut, pemberhentiannya
ada yang cukup melalui Bupati Seruyan dan ada juga yang harus melalui Gubernur
Kalimantan Tengah,” kata Kepala BKD Seruyan Hartono sebagaimana dilansir Radar
Sampit, Sabtu (24/12/16).
Hartono tidak menyebutkan
nama-nama belasan ASN/PNS yang diusulkan untuk diberhentikan tersebut. Namun,
pemecatan ASN golongan/pangkat IVc dilaksanakan presiden melalui BKN Pusat.
Sedangkan golongan IVa dan
golongan IVb diberhentikan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur. Sementara
pemecatan golongan IIId ke bawah melalui SK Bupati.
“Semua ada sekitar 15 orang ASN,” ujar Hartono. Dia
menegaskan, usulan pemecetan terhadap 15 ASN yang terbelit kasus korupsi itu
karena kasusnya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Demikian info seputar PNS/ASN semoga bermanfaat.
Sumber: www.jpnn.com
0 Komentar