Bapak/Ibu guru pembaca blog yang setia, moratorium (penghentian sementara) Ujian Nasional benar-benar akan dilaksanakan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy bersama jajarannya memaparkan rencana moratorium Ujian Nasional (UN) dalam Rapat
Kerja (Raker) bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
(DPR-RI), Kamis (1/12/2016). Dalam kesempatan tersebut, Mendikbud menyampaikan
rencana pemerintah untuk mendorong pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar
Nasional (USBN) sebagai metode evaluasi capaian belajar siswa menggantikan UN, demikian yang admin salin dari kemdikbud.go.id
“Berdasarkan data dan kajian, kami berkeyakinan
moratorium UN harus dilaksanakan,” disampaikan Muhadjir Effendy, di Gedung
Nusantara I Komplek Parlemen, Jakarta.
Dijelaskan Mendikbud bahwa sejak tahun 2015, UN
tidak lagi dijadikan penentu kelulusan siswa pada suatu jenjang pendidikan. Dan
di tahun 2017 mendatang, Kemendikbud mendorong terlaksananya USBN yang
diselenggarakan oleh setiap satuan pendidikan/sekolah dengan mengacu pada
standar nasional. Nantinya, ujar Mendikbud.
Kelulusan siswa akan ditentukan oleh
tiap-tiap sekolah dengan standar nasional yang ditetapkan pemerintah pusat.
Standar tersebut merupakan hasil kajian yang telah disesuaikan dengan hasil
pemetaan yang diperoleh dari UN di tahun-tahun sebelumnya. Melalui moratorium
UN dan mengalihkannya ke USBN, Kemendikbud berupaya membangun sebuah sistem dan
instrumen sertifikasi capaian pembelajaran yang kredibel dan reliabel.
Moratorium UN, menurut Mendikbud, merupakan
langkah pemerintah dalam melaksanakan Nawa Cita. Dalam rangka melakukan
revolusi karakter bangsa, pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden
Jusuf Kalla berjanji untuk melakukan evaluasi terhadap model penyeragaman dalam
sistem pendidikan nasional, termasuk di dalamnya Ujian Nasional.
Lebih lanjut, Menteri Muhadjir menyampaikan
bahwa UN cenderung membawa proses belajar ke orientasi yang tidak tepat.
Berdasarkan hasil pengamatannya saat berinteraksi dengan guru di berbagai
daerah, Mendikbud menyampaikan bahwa ada kecenderungan sekolah mengesampingkan
atau mereduksi hakekat pendidikan, yaitu membangun karakter, perilaku dan
kompetensi. Sekolah cenderung hanya terfokus pada mata pelajaran yang diberikan
pada UN, kurang memperhatikan mata pelajaran lainnya. Bahkan beberapa guru yang
mengampu mata pelajaran bukan mata pelajaran UN merasa tidak diapresiasi baik
oleh sekolah maupun peserta didik.
Terkait masa transisi dari penyelenggaraan UN
menjadi ujian sekolah, Mendikbud menyampaikan beberapa langkah yang siap
dilaksanakan pemerintah, diantaranya:
- Melakukan penyesuaian kebijakan terutama perubahan regulasi mengenai penyelenggaraan evaluasi pendidikan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2015, serta peraturan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada PP nomor 17 tahun 2010.
- Memberikan fasilitasi kepada provinsi yang memerlukan instrumen seleksi siswa dari jenjang sekolah menengah pertama (SMP) ke sekolah menengah atas (SMA).
- Memberikan fasilitasi proses penyelenggaraan ujian sekolah, berstandar nasional termasuk pemetaan siswa dan pendidikan nonformal.
- Menyiapkan bahan sosialisasi kepada pemangku kepentingan.
- Melakukan optimalisasi dan revisi anggaran 2017 untuk pembinaan sekolah dan pengembangan sistem penilaian yang komprehensif.
Menutup paparannya, Mendikbud mengapresiasi
kritik, saran dan masukan dari para anggota DPR. Selaku mitra strategis
pemerintah, Mendikbud siap berdiskusi dan berkonsultasi dengan Komisi X dalam
proses penetapan kebijakan. Diungkapkannya, saat ini Kemendikbud sedang
memproses penerbitan Instruksi Presiden (inpres) terkait moratorium UN dan
evaluasi pendidikan.
Sumber : kemdikbud. go.id
Sumber : kemdikbud. go.id
Baca juga :
0 Komentar